Kunjungi Situs DTKS dan Login Pakai NIK KTP, Simak Ketentuan Hingga Cara Dapatkan Bansos 2021

- 17 Maret 2021, 14:01 WIB
Cek penerima BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id
Cek penerima BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Masukkan kode verifikasi dan terakhir klik ‘cari’ untuk mendapatkan hasil penelusurannya. Anda bisa mengakses bansos BST Rp300ribu, BPNT Rp200 ribu, dan PKH.

Lantas bagaimana agar bisa terdaftar dalam DTKS Kemensos RI? Adapun cara yang bisa dilakukan keluarga miskin atau kurang mampu untuk daftar DTKS sangat mudah.

Baca Juga: 6 Amalan yang Bisa Dilakukan Jelang Puasa Ramadhan, dari Saling Memaafkan hingga Perdalam Ilmu Agama

Baca Juga: Kapan Puasa Dimulai? Ini Bocoran Informasi Kemenag RI Tentang Penetapan 1 Ramadhan 1442 Hijriah

Syaratnya adalah melampirkan data diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).Selanjutnya bawa berkas tersebut ke kelurahan atau kepala desa untuk daftar DTKS Kemensos.

Layak atau tidaknya mendapat Bansos 2021 hingga terdaftar di DTKS akan dibahas di lingkup pemerintahan hingga kementerian terkait,

  1. Data yang masuk dari tingkat desa dimusyawarahkan.
  2. Setelah mencapai kesepakatan, data tersebut akan naik ket tingkat bupati ataupun walikota.
  3. Dinas sosial setempat melakukan pemeriksaan atau verifikasi dari data yang masuk.
  4. Jika valid, maka data akan kembali diteruskan pada tingkat gubernur.
  5. Setelah disetujui gubernur, maka akan masuk pada menteri sosial untuk dilakukan penetapan dalam sistem DTKS.

Demikianlah informasi tentang cara daftar DTKS Kemensos RI agar bisa mendapatkan Bansos 2021. Pastikan data NIK dan KK itu cocok dan tidak ada kesalahan nama maupun alamat agar memudahkan proses validasi data.

Anda bisa mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos 2021 atau tidak melalui link dtks.kemensos.go.id. Mudah bukan?

Masih ada kesempatan KPM untuk mendapatkan bansos 2021 dari pemerintah. Bantuan digulirkan untuk meringankan beban masyarakat miskin atau rentan miskin di masa pandemi Covid-19. ***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x