Agar Dapat BPUM UMKM 2021 Rp1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar UMKM Online 2021

- 7 Maret 2021, 13:06 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 7 Maret: Akhirnya Aldebaran Temukan Andin, Apakah Nyata atau Hanya Khayalan Al?

Cukup login link oss.go.id saja, pendaftaran UMKM online 2021 semakin mudah dan gratis. Berikut tahapan yang harus dilakukan untuk mendaftarkan usaha Anda:

LOGIN

  1. Login di OSS v1.1 melaluiwww.oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro

- Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Maret: Makin Runyam! Elsa Sengaja Singkirkan Reyna, Kesalahannya Bertambah Lagi

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Ditutup 7 Maret, Segera klik ‘Gabung’ di www.prakerja.go.id 

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

  1. Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong dada formulir Data Profil. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha,lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

Baca Juga: Terjawab Sudah, Siapa Perempuan Berbaju Biru yang Sinis dan Meresahkan di Ikatan Cinta Semalam

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x