Pihaknya menambahkan, BPUM 2021 ditargetkan untuk 9,8 juta pelaku UMKM tetapi jumlahnya masih bisa bertambah. Syarat untuk mendapatkan BLT UMKM adalah memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).
Demi bisa mendaftar dan mendapatkan BPUM 2021 Rp1,2 juta, pelaku UMKM harus mendaftarkan dulu usahanya.
Jika belum mendaftarkan usaha bisa mengikuti cara daftar UMKM online 2021. Pendaftaran UMKM online 2021 dilakukan melalui link oss.go.id.
Simak tahapan yang harus dilakukan untuk mendaftarkan usaha Anda:
Baca Juga: Jangan Keliru, Simak Syarat Pencairan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12 di Sini
LOGIN
- Login di OSS v1.1 melaluiwww.oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:
- Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro
- Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
PROSES NIB DAN IZIN USAHA
- Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong dada formulir Data Profil. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
- Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha,lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Ini 5 Weton Diprediksi Sukses dan Kaya Raya Sepanjang Tahun 2021