3 Hari Lagi! Ini Cara Daftar BPUM BRI Agar Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

- 15 Februari 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang disalurkan melalui BRI masih dibuka hingga 18 Februari 2021.

Masyarakat pun segera mengumpulkan syarat dan mengetahui cara daftar BPUM BRI?

Kementerian Koperasi dan UKM masih memberi kesempatan kepada pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Diabadikan Suaminya, Donna Agnesia Ketahuan Menangis Saat Nonton Ikatan Cinta

Masing-masing akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta. Bantuan tersebut hibah dari Presiden Joko Widodo.

Nantinya bantuan akan langsung disalurkan melalui rekening BRI tetapi proses pencairannya harus diurus langsung di kantor BRI terdekat.

Adapun syarat untuk daftar BPUM BRI adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP dan memiliki usaha mikro.

Kendati begitu, pendaftar BPUM BRI bukan pegawai BUMN/BUMD, ASN, atau TNI-Polri. Selain itu juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: 7 Tahap Pendaftaran SNMPTN, Dibuka Hari Ini Jam 15.00 WIB

Pelaku usaha yang ingin daftar BPUM BRI perlu menyiapkan data diri seperti:

  1. NIK KTP
  2. Nama lengkap sesuai identitas KTP
  3. Alamat sesuai identitas KTP
  4. Nomor telepon yang aktif dan mudah dihubungi
  5. Bidang usaha yang dilakukan

Perlu diperhatikan, bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika berkas-berkas sudah lengkap, pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran secara offline. Pelaku usaha yang ingin dapat BPUM BRI langsung mendatangi Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui lembaga pengusul. Adapun pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai berikut:

Baca Juga: Catat, Ini Ketentuan Paskah 2021 yang Diawali Minggu Palma

  1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM,
  2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum,
  3. Kementerian atau lembaga,
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima Banpres yang diusulkan oleh para pengusul itulah yang akan diproses. Setelah mendaftar lalukan pengecekan status penerima BPUM atau BLT UMKM dengan mengakses https://eform.bri.co.id/bpum.

Cara untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima BPUM BRI dengan mengakses link e-form BRI tersebut, selanjutnya masukkan NIK KTP. Masukkan kode verifikasi yang tertera kemudian klik ‘Proses Inquiry’.

Anda bisa langsung mengetahui sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BPUM BRI. Selain itu, BRI juga akan mengirimkan pesan singkat terkait penyaluran BLT UMKM.

Baca Juga: Demam Ikatan Cinta, Ini Deretan Artis Perempuan yang Ngefans dengan Aldebaran

Segera lakukan verifikasi untuk memastikan proses pencairan BPUM BRI. Jika tidak melakukan verifikasi, dana akan ditarik dan dialihkan untuk pelaku usaha lainnya.

Penerima BPUM diminta untuk datang langsung ke kantor pelayanan BRI. Bawa buku tabungan BRI dan KTP.  Ada beberapa dokumen yang akan dilengkapi saat proses pencairan BPUM BRI.

Jangan sampai kehilangan kesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta. Ingat, hanya sampai 18 Februari 2021. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x