Bansos yang Cair Februari 2021, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Syarat Mencairkannya

- 10 Februari 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi bansos 2021.
Ilustrasi bansos 2021. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra


Adapun cara mencairkan BST Rp300 ribu dari Kemensos RI cukup mudah. Penerima BST Rp300 ribu hanya dicairkan langsung di kantor pos terdekat yang ditunjuk pemerintah.

Hal ini karena kerjasama antara pemerintah dengan PT Pos Indonesia. Lantas bagaimana cara mencairkan BST Rp300 ribu Februari 2021?

  1. Penerima BST Rp300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT atau perwakilan pihak desa yang mengurusi bansos.
  2. Bawalah surat undangan yang berisi barcode dan informasi dasar penerima BST Rp300 ribu.
  3. Bawa identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  4. Pencairan BST Rp300 ribu tidak boleh diwakilkan
  5. Silakan datang sesuai jadwal dan kantor pos yang tertera pada surat undangan pencairan BST Rp300 ribu
  6. Petugas akan melakukan scanbarcode dan silakan mengantre serta menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Februari: Andin dan Al Siapkan Hati, Kejujuran Bakal Berbuah Manis?

Baca Juga: Ketentuan Pantang dan Puasa Umat Katolik Mulai Rabu Abu

Adanya surat undangan itu dimaksudkan untuk mengatur jumlah penerima BST Rp300 ribu yang hendak mencairkan bansos. Harapannya tidak terjadi kerumunan orang dan tertib.

Masyarakat yang datang ke kantor pos diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan.

Bansos tunai ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH). Data yang dihimpun Kemensos RI, bansos 2021 ini ditargetkan untuk 10 juta KPM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ada Insentif Rp 3,5 Juta untuk Program Kartu Prakerja Tahun 2021, Cek Syarat dan Cara Daftar

Baca Juga: 7 Keutamaan Menjalankan Puasa Sunnah Bulan Rajab Selain Melatih Nafsu Syahwat

BST Rp300 ribu yang disalurkan Kemensos ini dimaksudkan untuk meringankan beban biaya yang harus dikeluarkan keluarga setiap bulannya. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah