Cair Desember, Segera Login ke simpatika.kemenag.go.id dan Cek Penerima BLT Guru Madrasah

- 11 Desember 2020, 05:17 WIB
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada guru agama maupun guru madrasah mulai bulan Desember ini.

BSU atau yang juga disebut sebagai BLT guru madrasah dengan nominal Rp 1,8 juta tersebut dicairkan secara bertahap dari Kemenag.

Bagi guru madrasah dan guru agama non PNS bisa mengecek penerima dengan cara login ke simpatika.kemenag.go.id.

Baca Juga: Jangan Sampai Telat, Isi Survei Evaluasi Kartu Prakerja untuk Insentif Rp 150 Ribu, Catat Tanggalnya

Baca Juga: 10 Ayat Pertama Surat Al Kahfi, Arab, Bahasa Indonesia dan Arti, yang Baik Dibaca di Hari Jumat

Secara teknis, penyaluran BSU atau BLT bagi para guru madrasah dan guru agama non PNS itu dengan cara dibukakan rekening baru oleh bank penyalur.

Untuk cek penerima BLT guru honorer Kemenag adalah sebagai berikut.
1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
2. Masukan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK
3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

Selain itu, pada laman Simpatika, Anda juga perlu download SPTJM untuk nanti ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima.

Baca Juga: Cair Desember, Cek Daftar Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu di Link dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Ini Jadwal GOT7 Desember 2020 yang Bikin Penggemar Kesal

Untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemanag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Wacana 4 Bantuan yang Akan Diperpanjang Sampai 2021, Simak Daftarnya di Sini

Baca Juga: Jelas Bermanfaat! 10 Rekomendasi Kado Natal Spesial dan Menarik untuk Keluarga Hingga Sahabat

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan untuk guru madrasah non PNS pada satuan pendidikan Islam sebesar Rp 600 ribu setiap bulan yang kan ditransfer selama 3 bulan sehingga total yang diterima adalah Rp 1,8 juta.

Bantuan ini adalah dari pemerintah melalui Kementerian Agama yang diatur dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x