Masih Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Coba Hal Ini Agar Bantuan Cair

- 5 Desember 2020, 19:20 WIB
Cara membuat laporan dan aduan pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Cara membuat laporan dan aduan pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pertengahan November 2020 lalu pemerintah telah menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada para pekerja.

Bantuan subsidi gaji tersebut sudah tersalurkan melalui 5 tahap melalui bank penyalur dan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.

Bagi pekerja yang sampai saat ini belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 padahal sebelumnya terdaftar, bisa mencoba cara ini agar bantuan dicairkan.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan pencairan untuk periode November dan Desember dimana jumlah nominal yang diterima yakni Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Menikmati Suasana Vintage Ala Eropa di Cafe Brick Jogja

Perlu diketahui, pemerintah melalui Kemnaker sudah menyalurkan dana BLT pada gelombang 2 ini kepada hampir 11 juta pekerja.

Dilansir KabarJoglosemar.com dari Kemnaker, berikut ini rincian penerima bantuan subsidi gaji atau BPJS Ketenagakerjaan dari tahap 1, 2, 3, 4, hingga tahap 5.

• Tahap 1: 2.180.382 orang
• Tahap 2 : 2.713.434 orang
• Tahap 3 : 3.149.031 orang
• Tahap 4 : 2.442.289 orang
• Tahap 5 : 567.723 orang

Baca Juga: Cek Cara Penyaluran BLT Rp 1 Juta untuk Pekerja Seni

 

Dalam proses penyalurannya bantuan diberikan secara bertahap dari bank masing-masing pekerja. Sehingga masih ada kemungkinan untuk bisa cair.

Pekerja bisa melaporkan tentang kendala yang dihadapi yakni belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bisa mengakses link kemnaker.go.id.

Ada 4 cara pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 bisa lapor:
1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Kado Natal Spesial Tahun 2020 yang Berkesan dan Bermanfaat

Baca Juga: Nyanyikan Lagu Bruno Mars Versace On The Floor, Woozi SEVENTEN Trending di Twitter

 

Pada link tersebut sudah tersedia layanan untuk menyampaikan aduan yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja.

 Namun sebelum membuat laporan, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut ini 6 syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Hanya Modal KTP, Ini Cara Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari HP

Jika sudah memenuhi syarat, saatnya cek dahulu apakah kamu diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah atau tidak. Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui cara berikut ini.
1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui aplikasi BPJSTKU
3. Melalui laman kemnaker.go.id

Sudah memenuhi syarat dan diajukan sebakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 namun belum dapat? Kamu bisa lapor agar bantuan subsidi upahmu bisa cair. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah