9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan berikut: Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Wow, Transaksi Ekonomi Digital Selama Pandemi Corona Capai Rp 127 Triliun
Namun jika Anda berhak menerima bantuan namun tidak tidak terdaftar atau mengalami kendala saat pencairan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, segera buat laporan pengaduan agar bantuan dicairkan.
Tanpa keluar dari untuk mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 tadi, Anda bisa langsung ke menu layanan aduan yang disediakan dengan cara sebagai
berikut:
a. Pastikan sudah login di kemnaker.go.id
b. Pilih layanan
c. Klik pusat bantuan
d. Klik pengaduan
e. Pilih pada tanda panah Subsidi Upah