Yang Harus Dilakukan untuk Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan, Mudah Caranya

12 November 2020, 07:45 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Peserta BPJS Kesehatan harus mengecek status kepesertaannya untuk memastikan apakah data-datanya lengkap atau tidak.

Pasalnya, peserta BPJS Kesehatan yang tidak lengkap datanya terpaksa akan dibekukan atau dinonaktifkan kepesertaanya untuk sementara.

Hal ini sudah diumumkan sejak 1 November 2020 lalu bahwa pendataan ulang peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dilakukan oleh Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Juga: Doa untuk Berlindung dari Wabah, Penyakit Mengerikan, dan Menular seperti COVID-19

Jika ada peserta BPJS Kesehatan yang datanya tidak lengkap maka Kepesertaan BPJS nya akan dibekukan dulu untuk sementara.

Oleh karena itu, masyarakat pemegang kartu BPJS Kesehatan diminta untuk mengecek status kepesertaanya.

Peserta yang belum lengkap data seperti NIK maka kepesertaan kartunya akan dinonaktifkan atau dibekukan untuk sementara waktu.

Baca Juga: Ini Bacaan Doa untuk Orang yang Meninggal, Sunnah dan Bisa Dapat Pahala

Karena itulah, masyarakat pun harus segera mengecek kembali kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan.

Lalu, bagaimana jika Kepesertaan BPJS Kesehatan terlanjur dibekukan atau nonaktif? Apakah bisa diaktifkan kembali?

Peserta harus melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan jika ternyata ada data yang belum lengkap dan terlanjur dibekukan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Baca Juga: V BTS Ceritakan Kisah Sedih dalam Hidupnya, dari Ditipu Supir Taksi hingga Depresi

Bagi masyarakat yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Baca Juga: Ada Ular Masuk Rumah atau di Lingkungan Permukiman Warga, Laporkan ke Sini!

Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.

Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di nonaktifkan sementara untuk status kepesertaannya.

Apabila kamu tidak melakukan registrasi ulang, maka kepesertaan BPJS kesehatan bisa dibekukan.

Baca Juga: Pupuk Organik untuk Tanaman Hias Aglonema, Monstera, Sansivera Bisa dari 8 Bahan Alami Ini

Berikut ini adalah cara registrasi ulang BPJS kesehatan.

1. Periksa status NIK di BPJS Kesehatan. Untuk memeriksanya bisa melalui Aplikasi mobile JKN, BPJS kesehatan care center 1500 400, Aplikasi jaga KPK, atau Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400

2. Apabila kamu mendapati status NIK aktif, maka tidak perlu khawatir karena kepesertaan BPJS kesehatan tidak akan dibekukan.

3. Apabila kamu mendapati status NIK tidak aktif, pastikan kamu segera melakukan pembaruan data NIK.

Baca Juga: Warga Jogja Mengeluh Suhu Udara Panas, BPPTKG: Tidak Terkait Gunung Merapi, Jadi Karena apa?

Baca Juga: 9 Tips Atasi Ular yang Masuk Rumah atau Permukiman Warga

4. Untuk melakukannya bisa dengan Menghubungi petugas BPJS satu di rumah sakit, Menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400,  atau menghubungi kantor cabang BPJS kesehatan.

5 jika sudah, status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu 1 x 24 jam.

Pastikan kamu sudah menyiapkan foto KTP atau KK dan foto kartu peserta BPJS kesehatan.

Dua berkas tersebut menjadi salah satu syarat untuk bisa melakukan registrasi ulang Kartu BPJS Kesehatan.*** 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler