Waspadai Hoaks soal Formulir Pengajuan Banpres UMKM Tahap 3

29 Oktober 2020, 15:21 WIB
Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Terbatas, Segera Datang ke Kantor Ini untuk Mendaftar /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat, terutama pelaku usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM), jangan mudah percaya terkait pengajuan Banpres Produktif Usah Mikro (PUM) tahap ketiga.

Apalagi tersebar luas konten di media sosial (medsos) facebook berupa tangkapan layar formulir online untuk mengajukan Banpres UMKM tahap ketiga.

Baca Juga: Hore, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Minggu Depan

Baca Juga: 6 Cara Mudah Cek Penerima Bansos Kemensos Lewat Link cekbansos.siks.kemsos.go.id

Menurut Kementerian Kominfo yang mengutip informasi dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, program Banpres UMKM diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota masing-masing daerah maupun lembaga yang ditunjuk, seperti koperasi dan perbankan.

Dengan demikian, pelaku UMKM diminta untuk memastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak yang bertanggungjawab, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota masing-masing daerah maupun lembaga yang ditunjuk, seperti koperasi dan perbankan.

Dari hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Kominfo, formulir online terkait pengajuan Banpres UMKM tahap III dalam platform Facebook adalah hoaks.

Dalam unggahan itu, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia disebut-sebut akan menghubungi pihak yang mengajukan permohonan bantuan tersebut secara pribadi.

Formulir itu jug diklaim berlaku secara nasional hingga 10 November 2020.

Baca Juga: Kementerian Kominfo Telah Memblokir 4.020 Fintech Ilegal

Baca Juga: Long Weekend, Ini 5 Wisata yang Wajib Dikunjungi di Purwokerto

"Para pelaku UMKM diminta berhati-hati dan waspada mengisi formulir bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Koperasi dan UKM tersebut," tulis Kementerian Koperasi dan UKM Republik dalam akun Instagram resmi @kemenkopukm seperti dikutip Kabar Joglosemar.com dari laman resmi kominfo.go.id.

Dalam pernyataan resminya, Kemenkop dan UMKM menegaskan bahwa program Banpres UMKM diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah maupun lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan.

Karena itu, para pelaku UMKM diminta untuk memastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab.***(Kabar Joglosemar.com/Philipus Jehamun)

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler