Segera Cek Rekening Anda, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair

9 Oktober 2020, 09:19 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 cair hari ini. /ANTARA FOTO/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah mengucurkan sejumlah dana untuk membantu menangani perekonomian selsma pandemi. Salah satunya yakni BLT BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki pencairan tahap 5.

Hal itu diungkap oleh Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziyah dalam kunjungan ke rumah pekerja di daerah Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

Melalui berbagai bantuan, Ida berharap agar hal itu bisa membantu meringankan beban masyarakat selama masa pandemi.

Dikutip KabarJoglosemar.com dari Mantra Sukabumi dalam artikel berjudul BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Buruan Cek Rekening Bank Anda, pemerintah membutuhkan waktu untuk proses pencairan ini.

Baca Juga: Di Tengah Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Viral Video Polisi Diduga Menyamar Jadi Mahasiswa

“BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap ke 5 akan cair karena kita menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan itu untuk tahap ke 5 itu Rp 600 ribuan itu tanggal 30 sehingga kita proses. Waktu kami memproses 4 hari kerja dan hari ini hari terakhir ceklisnya,” ungkapnya.

Bagi kalian para pekerja atau buruh yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagkerjaan tahap 5 kalian dapat mengecek persyaratanya kembali agar bisa mendapatkan program bantuan ini.

Melihat Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Wabah Virus Corona, Para Pekerja atau Buruh yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Rekomendasi HP Oppo dengan Kamera Terbaik 2020

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Segera penuhi persyaratannya agara mendapatkan bantuan Pemerintah Berupa subsidi gaji atau upah bagi para pekerja.*** (Mohammad Dzikri Mudzakir M/Mantra Sukabumi)

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler