KABAR JOGLOSEMAR - KJP Plus 2023 tidak akan dicairkan untuk 22 kategori siswa berikut ini. Saat ini data final penerima KJP Plus 2023 tahap 1 sudah ditetapkan.
Data final ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur per tanggal 2 Mei 2023. Cek nama penerima bisa cek di kjp.jakarta.go.id
Bantuan ini diberikan untuk siswa SD hingga PKBM dari golongan miskin dan rentan miskindi DKI Jakarta.
Baca Juga: 14,3 Juta Siswa Terima Hingga Rp1 Juta, Nama Penerima PIP 2023 Termin 1 Sudah Cair Cek di Sini
Pendataan penerima bantuan ini dilakukan sejak Februari 2023. Siswa pun sudah melengkapi berkas-berkas tersebut sejak Februari.
Untuk cek nama penerima KJP Plus bisa melalui langkah berikut ini:
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2023'
3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap I'
4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.
Ada 22 kategori siswa yang namanya dicoret dari daftar penerima KJP PLus tahap 1 2023 ini meskipun sudah melengkapi berkas pada Februari 2023 lalu.
Berikut ini ada 22 kategori siswa yang terancam dicoret bantuan KJP Plus nya jika ketahuan melakukan hal-hal berikut ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 4/2018 pasal 32.
Baca Juga: 6 Mei 2023 Libur Hari Waisak? Ini Informasi Valid dari Kemenag tentang Perayaan Waisak 2567 BE
1. Siswa membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Siswa yang merokok
3. Siswa menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
4. Siswa melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual
5. Siswa terlibat tindak kekerasan/bullying
6. Siswa terlibat tawuran
7. Siswa terlibat geng motor/geng sekolah
8. Siswa yang minum-minuma keras
9. Siswa terlibat pencurian
10. Siswa melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan
Baca Juga: Link Terbaru GTA 5 dari Rockstar Games, Download Game Action Petualangan Seru Klik di Sini
11. Siswa terlibat penipuan
12. Siswa terlibat nyontek massal
13. Siswa membocorkan soal/kunci jawaban
14. Siswa terlibat pornoaksi/pornografi
15. Siswa menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online
16. Siswa membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
17. Siswa sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan
18. Siswa sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan
19. Siswa menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
Baca Juga: 7 Wisata Kuliner di Magelang yang Mungkin Belum Anda Ketahui, Tak Cuma Kupat Tahu Lo
20. Siswa menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan
21. Siswa meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun
22. Siswa melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Besaran Dana Bantuan KJP Plus 2023
Bantuan dana KJP Plus tahap 1 2023 ini disalurkan pada siswa yang memenuhi syarat secara bertahap selama 6 bulan melalui rekening Bank DKI.
Besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus tahap 12023 adalah:
- SD/MI/SLB : Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000
- SMK : Rp450.000
- PKBM : Rp300.000
- LKP : Rp1,8 juta/semester
Baca Juga: GTA San Andreas PC: Cara Pakai Kode Cheat atau Cheat Codes yang Benar, 100% Anti Error
Tidak hanya siswa di sekolah negeri saja tapi di sekolah swasta juga akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 kali pencairan sebesar:
SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
SMK: Rp240.000 per bulan
Demikian 22 kategori siswa yang dicoret namanya dari penerima KJP Plus 2023 dan data final penerima.***