Siapa yang Boleh Daftar Kartu Prakerja? Cek Syarat dan Tips Lolos Gelombang 46

6 Oktober 2022, 11:45 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 46 / Instagram.com/@prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Siapa saja yang bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 46? Perhatikan syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 46 pada ulasan artikel ini. 

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 sudah dibuka mulai 4 Oktober 2022.

”Yes, gelombang Kartu Prakerja masih ada nig. Buat kamu yang belum daftar, segera daftar di www.prakerja.go.id agar bisa gabung gelombang. Kalau udah gabung, jangan lupa intip-intip pilihan pelatihannya ya supaya kalau lolos bisa lansgung beli pelatihan. Jangan dinanti-nanti ya, langsung sekarang!,” tulis @prakerja.go.id. 

Baca Juga: Besuk Korban Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Pastikan Para Korban Dapat Layanan Perawatan Terbaik

Pendaftaran setiap gelombangnya hanya dibuka beberapa hari saja. Oleh karenanya, segera login dan lakukan pendaftaran melalui link resmi www.prakerja.go.id.

Kartu Prakerja merupakan program semi bansos diutamakan untuk pencari kerja, pekerja yang kena PHK. Tidak semua pendaftar bisa lolos seleksi pada gelombang yang sedang dibuka.

Penerima bantuan ini akan mengikuti pelatihan peningkatan skill dan mendapatkan insentif hingga Rp3,55 juta. Lantas siapa saja yang bisa mendaftar Kartu Prakerja? 

Baca Juga: Gratis Main Roblox, Subway Surfers dan Minecraft di HP, Klik Link Poki Games Tanpa Download

Simak syarat dan ketentuan daftar Kartu Prakerja yang dikutip dari prakerja.go.id. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas dibuktikan dengan e-KTP

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (SMA, SMK, atau kuliah). Sehingga tidak boleh berstatus pelajar atau mahasiswa.

3. Pencari pekerja (lulusan SMA, SMK, sarjana)

4. Pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

5. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 (PKH, BPNT, BST, dan lainnya)

7. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Link Streaming Miracle in Cell No 7 Full Movie Gratis? Klik Tautan Legal versi Indonesia Berikut

Selain itu, setiap 1 Kartu Keluarga (KK) maksimal hanya boleh 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. 

Perlu diketahui bahwa setiap gelombang Kartu Prakerja diterapkan sistem kuota. Sehingga berlangsung proses seleksi seperti administrasi serta tes kemampuan dasar. 

Apabila kuota sudah terpenuhi, Anda tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja pada gelombang tersebut.

Namun ada juga kemungkinan tidak lolos Kartu Prakerja karena tidak sesuai syarat seperti penerima bansos, sudah terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, berstatus mahasiswa/pelajar.

Baca Juga: Dokumen Syarat hingga Tata Cara Pembuatan Akun di sscasn.bkn.go.id untuk Pendaftaran SSCASN 2022 Lengkap

Selain itu merupakan pekerja ASN/PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Oleh karenanya pastikan benar-benar memenuhi syarat. 

Adapun proses pendaftaran Kartu Prakerja dapat dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id. Ikuti proses seleksinya, tunggu notifikasi, hingga lakukan pembelian pelatihan lewat dahsboard.

Demikian informasi syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 46. Selamat mencoba. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler