Pengertian Serta Perbedaan PT dan CV yang Harus Anda Ketahui

21 April 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi - Perpedaan PT dan CV /Pixabay/RonaldCandonga

 

KABAR JOGLOSEMAR – Badan usaha terdiri dari beberapa macam, contohnya PT dan CV. Namun, sebagian orang masih belum mengetahui apa perbedaan PT dan CV.

Bagi Anda yang berencana membuka bisnis, sebaiknya Anda harus mengetahui apa perbedaan PT dan CV.

Jangan sampai pada saat proses membuka usaha mengalami kendala karena kurangnya pemahaman mengenai jenis legalitas perusahaan yang akan dipilih.

Baca Juga: Cara Menyimpan Bahan Makanan Agar Tetap Segar Meski Berminggu-Minggu di Kulkas

Sebelum membahas perbedaan PT dan CV, sudahkan Anda mengetahui apa itu PT dan CV??

PT adalah sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan aturan di Indonesia, yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sedangkan pengertian commanditaire vennootschap (CV) adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih.

Baca Juga: 15 Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri Yang Unik Ala Warga Twitter 

Untuk mengetahui perbedaan PT dan CV, berikut penjelasan perbedaan kedua badan usaha tersebut:

  1. Bentuk perusahaan dan badan hukum

PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sedangkan CV bukan merupakan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya.

  1. Pendiri

Dalam pendirian PT, membutuhkan paling tidak 2  orang yang terlibat dalam pendiriannya dan keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), namun dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.

Baca Juga: 2 Link Download Minecraft Terbaru April 2022, Gratis di HP Bukan Mod Apk

Pada CV  tidak memperbolehkan WNA sebagai pendirinya dan mengharuskan setidaknya 2 (dua) orang WNI terlibat dalam pendiriannya.

  1. Pendaftaran

Pendirian PT harus dibuat di notaris dan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum. 

Sementara, untuk pendaftaran pendirian CV hanya perlu didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Minecraft Bedrock Edition 1.18 Gratis, Klik Link di Sini dan Unduh Bukan Mod Combo APK

  1. Modal Perusahaan

Modal dasar PT minimal Rp. 50.000.000. Dari modal tersebut, paling tidak 25% sudah harus disetorkan para pendiri PT selaku pemegang saham.

Besaran modal awal CV tidak ditentukan secara khusus, sehingga penyetoran modal dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri. CV juga tidak memiliki sistem kepemilikan saham. 

  1. Nama perusahaan

Penamaan PT harus unik dan nama tersebut tidak boleh sama dengan nama PT yang sudah pernah didirikan sebelumnya. Kebijakan ini berbeda dengan CV yang tidak memiliki nama khusus dalam pendirian.

Baca Juga: Download GTA SA Lite Untuk Main di Android Gratis? Cek Link yang Aman di Sini 

  1. Kepengurusan

Kepengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS. Sedangkan pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola dan mengurus PT, kecuali jika pemegang saham perusahaan tersebut memang ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi.

Dalam CV, pengurusan perseroan terbagi dalam dua golongan yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sementara sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyetor modal

7. Tujuan dan kegiatan usaha

PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya sedangkan CV Hanya terbatas pada Perdagangan, Kontraktor sampai dengan Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa.

Baca Juga: Main GTA SA Lite MOD Apk di HP Gratis? Pakai Link Legal dari Rockstar Games

Itulah penjelasan singkat perbedaan PT dan CV yang bisa Anda gunakan sebagai acuan memilih badan usaha apa yang akan Anda dirikan.***

Editor: Michael L W

Tags

Terkini

Terpopuler