Ada Perubahan Golongan Penerima PKH 2022? Cek di Sini Agar Bisa Dapat Bansos Hingga Rp3 Juta

5 Januari 2022, 08:28 WIB
Ilustrasi bansos PKH 2022 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022.

Upaya ini dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin. Ada beberapa golongan penerima PKH 2022 dengan besaran bantuan hingga Rp3 juta per tahun.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan anggaran untuk bansos PKH 2022.

Baca Juga: Download Sekarang GTA 5 di HP Android, Ada Link Gratis dan Resmi dari Rockstar Games

Setiap bansos yang diberikan pemerintah memiliki syarat, cara mendaftar dan lainnya. Siapa saja yang bisa mendapatkan bansos PKH 2022?

Kabar baiknya, ada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan kembali mendapatkan bansos PKH dari Kemensos tahun 2022.

Berikut rincian informasi siapa saja golongan penerima bansos PKH 2022.

Syarat utama penerima bansos PKH adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP atau KK. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Januari 2022: Kebohongan Irvan Terbongkar, Andin Mau Pulang Bersama Aldebaran?

Tergolong warga miskin atau rentan miskin yang terdampak pandemi Covid-19. Keluarga juga memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sementara itu, secara khusus terdapat kategori penerima PKH hingga besaran bansos yang diterima.

Bansos PKH 2022 sendiri hanya akan diberikan untuk golongan tertentu dalam satu keluarga yang membutuhkan bantuan. Berikut rinciannya:

Golongan Penerima PKH 2022

1. Ibu hamil Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan (dengan syarat maksimal kehamilan kedua)

2. Anak balita Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan (dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga)

3. Anak sekolah SD/MI menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan

Baca Juga: Kode Redeem FF 5 Januari 2022 Terbaru Update Server, Klaim Item Premium GRATIS dari Garena

4. Anak sekolah SMP/MTs menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan

5. Anak sekolah SMA/SMK/MA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan

6. Lansia Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan (dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga)

7. Difabel Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan (dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga).

Jika melihat alur penyaluran bansos PKH tahun lalu, besaran bantuan PKH memang dianggarkan untuk satu 1 tahun.

Hanya saja proses penyaluran PKH diberikan menjadi 4 tahap dalam kurun waktu 1 tahun. Apabila tidak ada perubahan jadwal penyaluran bansos PKH, tahap pertama akan disalurkan Januari-Maret 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Rabu 5 Januari 2022: Ada Movievaganza, Warkop DKI hingga Anak Sekolah

Calon penerima bansos PKH 2022 bisa mengecek secara online lewat aplikasi Cek Bansos atau link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara mengecek penerima PKH 2022:

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id pada browser HP

- Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP

- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

- Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

- Apabila huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

- Klik tombol CARI DATA

Baca Juga: Syarat Bisa Dapat Set Top Box atau STB Gratis TV Digital dari Kominfo, Daftar Online di DTKS

- Selanjutnya, sistem Cek Bansos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda input.

Itulah informasi tentang golongan hingga syarat bisa mendapatkan bansos PKH 2022. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler