Ini Cara Dapat Bantuan Set Top Box Gratis Bagi Warga Miskin Untuk Ganti TV Analog ke Digital

23 September 2021, 07:42 WIB
Set Top Box (STB) TV digital gratis dari pemerintah./indonesiabaik.id/ //indonesiabaik.id/

KABAR JOGLOSEMAR - Agar masyarakat miskin bisa beralih dari siaran TV analog ke digital maka pemerintah akan memberikan bantuan Set Top Box gratis.

Set Top Box atau STB adalah alat yang bisa dipakai untuk mengalihkan saluran TV yang tadinya masih analog ke digital.

Cara dapat bantuan Set Top Box atau STB gratis

Dengan demikian, masyarakat bisa menonton siaran TV dengan lebih nyaman. Hal tersebut karena TV merupakan satu-satunya hiburan bagi masyarakat kelas bawah.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Bakal Dibuka? Ini 3 Kriteria yang Diprioritaskan

Sebelumnya, Kemenkominfo menargetkan seluruh masyarakat Indonesia mulai beralih ke frekuensi TV digital.

Peralihan akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2022 mendatang oleh karena itu bantuan STB ini diberikan.

Pemerintah akan menggunakan data DTKS untuk bagikan bantuan Set Top Box gratis. Tentu saja sasarannya adalah masyarakat miskin.

Baca Juga: BTS In The Soop Season 2 Butuh Waktu 1 Tahun untuk Persiapan

Jika ingin dapat bantuan Set Top Box gratis maka bisa mengajukan diri sebagai penerima ke DTKS secara online.

 

Pengajuan tersebut akan divalidasi oleh Dinas sosial setempat kemudian diverifikasi oleh Kemenkominfo.

Nantinya, Kemensos akan bekerja sama dengan Kantor Pos untuk penyaluran Set Top Box gratis.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Kapan Dibuka? Ini Bocorannya

Kriteria untuk penerima bantuan Set Top Box gratis pemerintah:

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.

Baca Juga: Bioskop Trans TV Hari Ini 23 September 2021: The Divergent Series Allegiant Hingga The Call, Ini Jadwalnya

Jika Anda belum terdaftar di situs DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maka bisa mendaftar dengan cara berikut:

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Offline

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Baca Juga: BTS In The Soop 2, Staf Bangun Rumah Besar-besaran Demi BTS

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Baca Juga: Link Squid Game Telegram, Asli Atau Palsu? Simak Cara Nonton dengan Kualitas Gambar dan Suara Bagus

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di HP

2. Siapkan NIK KTP

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT

Baca Juga: Baca ini! 10 Tanda Kamu Sudah Dikatakan Dewasa

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Itulah cara daftar DTKS Kemensos agar Anda bisa mendapat bantuan Set Top Box gratis dari Kemenkominfo.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler