Cek Lagi Syarat Penerima BSU Rp1 Juta di Bulan September, Ini Karyawan yang Diutamakan

10 September 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta untuk karyawan/buruh /KABAR JOGLOSEMAR/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan Bantuan Subdidi Upah (BSU) Rp1 juta secara bertahap. 

Sebelumnya, BLT subsidi gaji sudah disalurkan kepada 3,2 juta karyawa pada tahap 1,2 dan 3. 

Kemnaker menyalurkan BSU Rp1 juta untuk mencegah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Hometown Cha Cha Cha Episode 5, Kemesraan Yoon Hye Jin dan Hong Doo Shik Bikin Warga Curiga

Apakah Anda belum menerima BSU Rp1 juta? Kemnaker masih terus menyalurkan BLT ini secara bertahap.

Kemnaker menunggu data karyawan yang dilaporkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BLT subsidi gaji 2021 masih diproses dan targetnya akan diberikan kepada 8,7 karyawan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," terang Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id.

Baca Juga: Tips Wajah Glowing dari dr. Zaidul Akbar, Tak Perlu Skincare Mahal

BSU Rp1 juta ini diutamakan untuk karyawan atau buruh yang saat ini bekerja di daerah PPKM Level 4 dan Level 3.

Pemberian BLT subsidi gaji ini diutamakan bagi karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta. Catatannya, untuk wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, batasan gaji penerima disesuaikan dengan UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.

Kemnaker mengutamakan karyawan penerima BSU Rp1 juta bekerja di industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Mimpi Ini Selamatkan S.Coups SEVENTEEN Meski Terlibat Kecelakaan

Bantuan tidak diberikan jika karyawan sudah terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), peserta Kartu Prakerja, dan mendapatkan BLT UMKM.

Berikut daftar penerima bantuan lewat link resmi bsu.kemnaker.go.id: 

- Buka link bsu.kemnaker.go.id

- Daftar akun, jika belum memilikinya

- Selanjutnya, login kedalam akun Anda

- Lengkapi profil, mulai dari biodata diri hingga foto profil

- Cek pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: Tema 2 Subtema 4 tentang Bermain di Tempat Wisata, Kelas 2 SD MI Contoh Kunci Jawaban Halaman 203 dan 204

Para karyawan juga bisa mengecek lewat link resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Login pada bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan data NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.

- Klik pada bagian "I'm not a robot" dan klik "Lanjutkan".

- Nantinya akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU Rp1 juta atau tidak.

Baca Juga: Pentingnya Asupan Makanan Sehat, Contoh Jawaban Tema 3 Kelas 5 SD MI Halaman 96, 97, 102, 103, dan 108

BSU subsidi gaji Rp1 juta akan langsung transfer ke rekening penerima bantuan. Apabila belum memiliki rekening salah satu bank akan dibuatkan secara kolektif oleh Kemnaker. 

Cek secara berkala untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah atau tidak. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler