BSU Subsidi Gaji Cair, Ini yang Harus Dilakukan Jika Tidak Punya Rekening Bank Himbara BNI hingga BRI

15 Agustus 2021, 06:16 WIB
BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya cair ke rekening bank Himbara /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta telah disalurkan lewat bank penyalur Himbara dari BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, serta BSI.

Bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan itu dicairkan secara bertahap pada para pekerja penerima bantuan.

Untuk tahap 1 tahun 2021 ini, sebanyak 947.499 pekerja yang menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ada sedikit perbedaan skema seperti syarat yang ditentukan pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja di sektor usaha industri tertentu yang ditetapkan dalam syarat.

Baca Juga: 6 Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Lewat Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain itu, skema yang berbeda ialah penyaluran bantuan dimana hanya ada 5 bank yang ditunjuk. Bank tersebut tergabung dalam Himbara.

Bagaimana jika tidak punya rekening bank Himbara seperti BNI atau BRI misalnya untuk mencairkan BSU subisidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan?

Akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab pertanyaan terkait persoalan rekening tersebut.

Jika penerima bantuan tidak memiliki akun bank Himbara, maka Kemenaker akan membuatkan rekening baru untuk mencairkan BSU Subsidi Gaji.

Baca Juga: Daftar di Laman prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Segera Dibuka, Cek Info Lengkap di Sini

"Gak perlu khawatir rekan, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara," demikian postingan akun Kemnaker pada Minggu 8 Agustus 2021.

Untuk membuat rekening baru, penerima subsidi gaji tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan.

Sebagai catatan, tidak semua pekerja mendapat bantuan dari Kemnaker. Hanya karyawan yang diajukan sebagai penerima dan memenuhi syaratlah yang akan mendapat bantuan senilai Rp 1 juta di rekening.

Berikut ini 7 syarat penerima BSU subsidi gaji yang tertulis di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

Baca Juga: Pendaftaran Akun Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Panduannya
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP
2. Karyawan penerima upah/gaji
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.

Baca Juga: Cek Link Eform BRI dan Banpres BPUM 2021 Tahap 3 untuk Lihat Penerima BLT UMKM yang Cair Agustus

6. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
7. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

Itulah informasi seputar rekening bank penyalur BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 yang wajib dicermati. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler