Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Cek Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Hari Ini Rp 1 Juta

12 Agustus 2021, 04:54 WIB
Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan cek penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair ke rekening pekerja senilai Rp 1 Juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Segera login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau buka aplikasi BPJSTKU hari ini, bantuan pemerintah yang disalurkan Kemnaker BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan cair hari ini.

Cek secara online penerima BSU subsidi gaji untuk memastikan apakah Anda termasuk sebagai penerima bantuan pekerja senilai Rp 1 juta atau tidak.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan Kemnaker melalui sejumlah bank Himbara BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI ini diharapkan bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi dan penerapan PPKM.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya belum lama ini menyatakan, terdapat beberapa perbedaan antara skema BSU tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

Baca Juga: Cara Ambil Nomor Antrean Online di BRI untuk Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Panduannya

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Perbedaan pertama yakni pada aspek kriteria calon penerima BSU, besaran dana subsidi gaji untuk pekerja, dan ketiga skema penyaluran tahun ini hanya melalui Himbara atau bank BUMN.

Ditargetkan, ada 8,7 juta pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Sedikit berbeda dengan tahun lalu, total bantuan subsidi gaji yang akan diterima pekerja sejumlah Rp 1 juta untuk dua bulan seklaigus.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp500 Ribu Untuk Pekerja, Buruh, dan Pegawai Honorer

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah cara untuk mmengeceknya. Salah satunya lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan alamat email dan password, klik ‘Login’
  3. Pastikan nama dan NIK sesuai.
  4. Klik ‘Kartu Digital’ untuk rincian lainnya.
  5. Klik ‘Gambar Kartu Digital’
  6. Muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening

Anda juga bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa diinstal di HP dengan langkah sebagai berikut:

  1. Lakukan registrasi melalui e-mail Anda dengan mencantumkan nomor KPJ atau nomor BPJS Ketenagakerjaan, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda. 
  2. Login aplikasi BPJSTKU
  3. Pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut
  4. Akan muncul keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman

Baca Juga: Total BPNT Rp400 Ribu dan Beras 10 Kilogram, Buka cekbansos.kemensos.go.id dan Masukkan Data Ini

Menaker Ida Fauziyah juga menyatakan penerima BSU subsidi gaji, pekerja harus memenuhi syarat terbaru yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Simak 7 syarat terbaru yang wajib dicermati untuk memperoleh bantuan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.

Baca Juga: Dapatkan Tambahan BPNT Rp200 Ribu di Bulan Agustus, Ini Cara untuk Memastikan Bansos Sudah Cair

6. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

7. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

Itulah info terbaru soal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang cair lagi ke rekening pekerja dan cara cek BSU subsidi gaji lewat link resmi, lengkap dengan syarat atau kriteria penerima dana Rp 1 juta. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler