Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

11 Agustus 2021, 12:30 WIB
Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan cek penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair ke rekening pekerja senilai Rp 1 Juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mencairkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening pekerja. Meski demikian memang masih belum diketahui tanggal pasti kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan cair.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya belum lama ini menyatakan, terdapat beberapa perbedaan antara skema BSU tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Perbedaan pertama yakni pada aspek kriteria calon penerima BSU, besaran dana subsidi gaji untuk pekerja, dan ketiga skema penyaluran tahun ini hanya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) atau bank BUMN.

Baca Juga: Reservasi Online, Bisa Pilih Tempat dan Waktu Untuk Cairkan BPUM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id

Ditargetkan, ada 8,7 juta pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Sedikit berbeda dengan tahun lalu, total bantuan subsidi gaji yang akan diterima pekerja sejumlah Rp 1 juta untuk dua bulan seklaigus.

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah cara untuk mmengeceknya. Salah satunya lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan alamat email dan password, klik ‘Login’
  3. Pastikan nama dan NIK sesuai.
  4. Klik ‘Kartu Digital’ untuk rincian lainnya.
  5. Klik ‘Gambar Kartu Digital’
  6. Muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening

Baca Juga: Cek Link Eform BRI dan Banpres BPUM 2021 Tahap 3 untuk Lihat Penerima BLT UMKM yang Cair Agustus

Selanjutnya, Menaker Ida Fauziyah juga menyatakan untuk mendapatkan bantuan BSU subsidi gaji, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat yang telah diatur dalam ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Berikut ini 7 syarat terbaru yang wajib dicermati untuk memperoleh bantuan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hore! Gelombang 18 Segera Dibuka, Cek Data Diri di Akun Kartu Prakerja dan Login di prakerja.go.id

5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.

6. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

7. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

Itulah info terbaru soal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang cair lagi ke rekening pekerja dan cara cek BSU subsidi gaji lewat link resmi, lengkap dengan syarat atau kriteria penerima dana Rp 1 juta. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler