BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Ditransfer, Cek Penerima Subsidi Gaji di 3 Cara Ini

10 Agustus 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi bantuan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan segera ditransfer ke rekening karyawan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Segera cek penerima subsidi gaji 2021, pasalnya BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 segera ditransfer ke 8,7 juta penerima yang memenuhi kriteria.

Pekerja yang lolos syarat dan diajukan sebagai penerima BSU subsidi gaji akan mendapat bantuan senilai Rp 1 juta cair ke rekening untuk dua bulan sekaligus.

Perlu idketahui bahwa 8,7 juta pekerja ditargetkan sebagai penerima BSU subsidi gaji berdasarkan data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BPJamsostek.

Data yang telah masuk akan diverifikasi dan diseleksi dan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan diajukan ke Kemnaker untuk menerima bantuan.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18? Ini Cara Login Melalui prakerja.go.id

Bantuan ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi yang dirasakan pekerja.

Sebagai catatan, salah satu syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 terdaftar sebagai karyawan peserta BPJamsostek aktif dan rutin membayarkan iuran hingga Juni 2021.

Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa cek dengan berbagai cara berikut ini:

  1. Login ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Login ke aplikasi BPJSTKU
  3. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Baca Juga: Cek Link Eform BRI dan Banpres BPUM 2021 Tahap 3 untuk Lihat Penerima BLT UMKM yang Cair Agustus

Selain itu, karyawan juga harus memenuhi syarat terbaru seperti memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 sesuai yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Berikut syarat penerima BSU Subsidi Gaji terbaru tahun 2021:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP.
  2. Karyawan penerima upah/gaji
  3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  4. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
  6. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
  7. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

Baca Juga: Cek 7 Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 3, Pastikan Nama Anda Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id

Jika Anda merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, bisa lapor ke manajemen perusahaan atau akses bantuan.kemnaker.go.id.

Itulah 3 cara cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji karyawan. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler