Belum Pernah Lolos Kartu Prakerja? Gelombang 18 Dibuka Untuk Pendaftar Baru dan Lama, Cek Caranya di Sini

5 Agustus 2021, 13:41 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18 segera dibuka. Simak Syarat lolos prakerja gelombang 18 dan cara mendaftarnya /laman www.prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Program Kartu Prakerja akan segera dibuka kembali dan terbuka bagi yang belum pernah mendaftar ataupun pendaftar lama yang belum pernah lolos.

Program ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran dan memberi lapangan pekerjaan untuk korban PHK.

Pendaftar bisa buat dulu akun prakerja sambil menunggu pendaftaran gelombang 18 Kartu Prakerja.

Baca Juga: Jin dan Jungkook BTS sebut Tak Punya Cukup Ruang untuk Anggota Baru

Manfaat mengikuti program Kartu Prakerja adalah bisa mendapatkan insentif total Rp3,55 juta berupa uang tunai dan voucher pelatihan demi menambah keterampilan kerja.

 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengatakan bahwa anggaran untuk Kartu Prakerja sebesar Rp10 triliun.

"Kami akan tambahkan Rp10 triliun sehingga Kartu Prakerja menambah pesertanya. Sehingga dengan tambahan itu maka anggaran program kartu prakerja menjadi Rp30 triliun dari dengan total 8,6 juta peserta prakerja," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Sabtu 17 Juli 2021.

Baca Juga: Media Korea Soroti Vaksinasi COVID-19 yang Digelar ARMY Indonesia

Dengan demikian, dipastikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bisa segera buka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.

 

6 syarat untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 18:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Trailer ikatan Cinta 5 Agustus 2021: Aldebaran dan Nino Turun Tangan, Polisi Tangkap Elsa

4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain selama pandemi COVID-19.

5. Bukan termasuk golongan terlarang, yakni:

-Pejabat Negara,

-Pimpinan dan Anggota DPRD,

-ASN,

-Prajurit TNI,

-Anggota Polri,

-Kepala Desa dan perangkat desa

-Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ketua DPR RI: BSU Pekerja Terdampak Harusnya Sudah Cair

Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 18

- Buka www.prakerja.go.id

- Klik 'Masuk' jika sudah punya akun

- Jika belum mempunyai akun, daftar terlebih dahulu dengan email dan nomor HP

- Jika sudah dibuka akan muncul jenis Gelombang yang tersedia

- Klik 'Gabung' pada gelombang yang dibuka

- Pendaftaran selesai

Baca Juga: JHope Kirim Truk Kopi ke Lokasi Syuting MV Suga BTS, Bikin Salah Fokus

Demikian informasi Kartu Prakerja untuk pendaftar baru dan pendaftar lama yang belum pernah lolos seleksi.

Pengumuman lolos seleksi diberitahukan lewat SMS sehingga pastikan nomor HP selalu aktif. Terus pantau www.prakerja.go.id untuk update informasi terbaru.***

 

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler