Link Formulir Pendaftaran BPUM 2021 Kabupaten Sleman, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta

1 Agustus 2021, 05:55 WIB
Ilustrasi link formulir pendaftaran BPUM 2021 Kabupaten Sleman beserta syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman kembali membuka pendaftaran BPUM 2021 secara online gelombang 4 bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.

BLT UMKM atau Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) disalurkan pemerintah kepada para pelaku usaha di berbagai daerah.

Syarat untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah pelaku usaha harus mendaftarkan diri di laman resmi milik pemerintah daerah setempat untuk diajukan sebagai penerima BPUM 2021.

Untuk mendaftar secara online BPUM 2021 Kabupaten Sleman, Anda bisa mengakses link dataumkm.slemankab.go.id/bpum dan melengkapi formulir pendaftaran serta menyerahkan berkas ke kelurahan masing-masing.

Baca Juga: Dibuka Kembali Link Pendaftaran BPUM Kabupaten Lumajang Untuk BLT UMKM Rp1,2 Juta Tutup 8 Agustus 2021

Pendaftaran calon penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang kini memasuki gelombang 4 ini dibuka mulai tanggal 30 Juli hingga 5 Agustus 2021. Itu artinya, segera daftar dengan klik dataumkm.slemankab.go.id/bpum serta melengkapi berkasnya.

Dilansir dari media sosial Diskop UMKM Sleman, pemerintah kabupaten menerima pengumpulan berkas pengajuan usulan calon penerima BPUM gelombang 4 yang dibuka pendaftarannya sejak Juli hingga Agustus 2021.

Ini syarat dan ketentuan daftar BPUM 2021 Kabupaten Sleman gelombang 4 secara online:
1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Warga Negara Indonesia
3. Memiliki e-KTP
4. Memiliki usaha berlokasi di Kabupaten Sleman
5. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kalurahan
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Comeback Bulan Agustus, Simak 7 Rumor Tergila Red Velvet

Selanjutnya, lakukan proses pengisisan formulir pendaftaran BPUM 201 melalui laman Dinkop UKM Kabupaten Sleman:
1. Buka laman dataumkm.slemankab.go.id/bpum di browser
2. Isi dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran online
3. Isi dan cetak formular pendaftaran
4. Lampirkan dokumen yang diperlukan
5. Kumpulkan berkas ke Kantor Kelurahan

Proses pendaftaran tidak berhenti sampai di situ. Setelah daftar secara online, jangan lupa untuk datang ke kelurahan untuk mengumpulkan berkas persyaratan:
1. Fotokopi Bukti Nomor Registrasi (hasil cetak setelah selesai melakukan pendaftaran online)
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi e-KTP
4. Fotokopi NIB atau SKU dari kalurahan

Baca Juga: Cek di Sini, Jadwal Misa Live Streaming Minggu 1 Agustus 2021 dan Kanal YouTube Gereja

Perlu diingat bahwa link formulir pendaftaran BPUM 2021 online Kabupaten Sleman gelombang 4 hanya dibuka dari 30 Juli hingga 5 Agustus 2021 saja. Penyerahan dokumen atau berkas ke kalurahan dilakukan paling lambat 5 Agustus 2021.

Pastikan segera daftar BPUM Sleman melalui link yang telah tersedia dan mencermati dengan teliti syarat serta dokumen yang diminta untuk bisa mendapat BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Sebagai catatan, pelaku usaha yang pernah melakukan pendaftaran online BPUM 2021 Kabupaten Sleman, tidak perlu mendaftar ulang pada tahap 2 ini untuk menghindari double check data penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Gibran Gelar Layanan Isi Ulang Oksigen Gratis di Rumah Dinas Walikota Solo

Bagi pelaku usaha Kabupaten Sleman yang sudah pernah melakukan pendaftaran BPUM 2020, maka data sudah otomatis diusulkan menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.

Demikian, informasi mengenai link formular pendaftaran BPUM Kabupaten Sleman gelombang 4 bulan Agustus 2021, lengkap dengan jadwal dan syarat pendaftaran BLT UMKM. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Diskop UKM Sleman

Tags

Terkini

Terpopuler