Terbaru! BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta, Simak Syarat dan Pencairannya

22 Juli 2021, 08:00 WIB
Cara cek BLT Subsidi Gaji 2021 di kemnaker.go.id /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan kepada para pekerja. Namun kriteria penerima bantuan ini adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Selain itu, bukan pekerja yang di-PHK. Sedangkan besaran BLT Subsidi Gaji ini juga berbeda dari sebelumnya, yakni Rp500 ribu per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa penerima BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu ini mengambil data BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut akan diberikan kepada 8 juta pekerja.

Baca Juga: Kemensos Salurkan 2.010 Ton Beras kepada Pekerja Informal

“Kebutuhan anggaran estimasi sebesar Rp 8 triliun,” ungkap Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers Rabu 21 Juli 2021 dikutip Kabar Joglosemar.

Pemerintah menyediakan anggaran untuk dua bulan. Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta. Selain itu bantuan tersebut disalurkan dua bulan sekaligus.

Adapun penerima BSU 2021 adalah para pekerja di sektor terdampak PPKM seperti transportasi, industri barang konsumsi, barang dan jasa, dan real estate.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Simak Syarat dan Ketentuan Berikut, Pantau Laman prakerja.go.id

Simak syarat mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki NIK KTP

- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.

- Memiliki rekening aktif

- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja

- Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menambahkan, bahwa pekerja yag menerima bantuan ini terutama di sektor non kritikal yang tidak boleh beroperasi di masa PPKM.

“Sehingga ini yang menjadi target bantuan subsidi upah pekejra yang tidak di-PHK dan pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal,” ungkap Sri Mulyani pada Rabu, 21 Juli 2021 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Juli 2021: Nino Yakin Papa Surya Sembunyikan Rahasia, Elsa Ketahuan Temui Sumarno

Pemerintah melalui Kemnaker pun akan segera menyalurkan BSU kepada para pekerja yang bergaji Rp3,5 juta dan memenuhi syarat.

Para pekerja yang memenuhi persyaratan bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji total Rp1 juta bisa melakukan pengecekan secara online. Cek apakah nama Anda terdaftar sebagai nama penerima bantuan atau tidak.

Anda bisa melakukannya di laman resmi kemnaker.go.id. Apabila pekerja sudah memiliki akun sebelumnya, maka proses akan lebih cepat, tinggal login kemudian masukkan data diri lengkap.

Baca Juga: Nama Tidak Ada di Daftar Penerima BPUM Tahap 3 Situs eform.bri.co.id? Coba Cek di banpresbpum.id

Sedangkan bagi pekerja yang belum punya akun bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut langkah dan cara untuk cek daftar nama penerima bantuan:

  1. Buka laman kemnaker.go.id
  2. Selanjutnya, klik 'Daftar'
  3. Jika belum memiliki akun, klik 'Daftar Sekarang'
  4. Setelah masuk lalu lakukan isi data diri, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password
  5. Klik 'Daftar Sekarang'
  6. Setelah melakukan pendaftaran kemudian cek kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP, lakukan aktivasi akun.

Soal BLT Subsidi Gaji kapan cair masih terus dibahas oleh Kemnaker hingga Kemenkeu. Para pekerja dapat mengecek rekening masih aktif atau tidak. Bantuan Rp1 juta tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pekerja. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler