Hanya Tersedia untuk 1.300 UMKM, Simak Cara Daftar Bantuan Dana Usaha dan Prioritas Penerima

6 Juni 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi bantuan 1.300 UMKM dari Kemenkop UKM dalam bentuk dana usaha yang diprioritaskan bagi oenyandang disabilitas dan terdampak bencana /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Setelah menyalurkan BLT UMKM, pemerintah kembali menggulirkan program bantuan baru berupa pemberian dana usaha untuk pelaku UMKM.

Berbeda dari BLT UMKM, bantuan ini menyasar untuk sebanyak 1.300 UMKM dan diberikan dalam bentuk dana usaha.

Rencananya bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM bakal terlaksana segera.

Penyaluran bantuan untuk 1.300 UMKM ini dimaksudkan untuk memajukan para wirausaha telebih lagi menguatkan perekonomian.

Baca Juga: Arya Saloka Sampaikan Terimakasih Kepada Warga Pondok Pelita Tapi Masih Harus Bersabar

"Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram @kemenkopukm pada Minggu, 6 Juni 2021.

"Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan," tambah keterangan itu.

Beda dengan BLT UMKM, bantuan ini diprioritaskan untuk sejumlah golongan tertentu dengan kriteria sebagai berikut:
1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan,
2. Kelompok penyandang disabilitas
3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal Sinetron Zahra, Fanny Ghassani Sebut Tontonan Tak Harus Mendidik

Selain itu untuk mengakses bantuan ini, pelaku UMKM harus mengajukan peoposal ke dinas setempat dan menunggu verifikasi serta seleksi.

Berikut ini cara daftar bantuan bagi 1.300 wirausaha di Dinas Koperasi dan UKM setempat:
1. Pengajuan proposal koordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi.

Baca Juga: Deretan Film dan Serial TV Tayang di Netflix Bulan Juni 2021

Perlu diketahui bantuan dana untuk 1.300 wirausaha ini dimaksudkan agar UMKM Indonesia mampu mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler