BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka, Segera Simak Cara Daftar untuk Bulan Juni 2021

2 Juni 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha tahap 2 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Masih ada kesempatan bagi pelaku usaha mikro untuk dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2.

Bagi Anda yang belum dapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 1, simak cara daftar di Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk bulan Juni 2021.

Pasalnya kesempatan bantuanninsentif modal tersebut berlaku tak lama lagi dan hanya dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.

Sebelumnya Anda perlu mengusulkan sebagai penerima bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah atau mudahnya di Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Baca Juga: Teka-Teki 3 Karakter Misterius dalam The Penthouse 3, Penonton Dibuat Penasaran

Nantinya usulan calon penerima BLT UMKM tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Cara mengajukan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Ernest Prakasa Soroti Peran Zahra di Suara Hati istri, Begini Reaksi Rekan Artis, Influencer, hingga Sutradara

Setelah memenuhi syarat, simak data yang perlu diajukan untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat tempat tinggal
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon

Jika sudah mendaftar, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM agar tepat sasaran.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Baca Juga: Jangan Salah, Cek Banpres UMKM PNM Mekaar BNI Hanya Bisa Lewat banpresbpum.id

Jika sudah daftar, untuk memastikan sebagai penerima bantian bisa cek melalui sejumlah laman bank penyalur.

Diantaranya ialah lewat BNI dan BRI yang dilakuian secara online.

Cek penerima BLT UMKM di bank BNI secara online:
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP
3. Klik cari
4. Akan muncul notifikasi data terftar atau tidak sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Puncak Covid-19 Diprediksi Terjadi Akhir Juni, Kasus Mencapai 50-100 Ribu Per Hari

Berikut cara mengecek dapat BLT UMKM atau tidak bagi pengguna BRI:
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry
5. Aoan muncul notifikasi

Jika Anda terdata sebagai penerima BPUM Rp 1,2 juta maka akan muncul keterangan nomor ada data terdaftar dan diminta untuk berifikasi pencairan ke bank terdekat. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler