Lengkapi Berkas Ini Sebelum Mengajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta ke Dinas Koperasi dan UKM, Terakhir 28 Juni 2021

2 Juni 2021, 10:30 WIB
Bocoran BLT UMKM Tahap 3 kapan cair dan cara cek online daftar penerima Banpres BPUM PNM Mekaar di link eform.bri.co.id/bpum. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/

KABAR JOGLOSEMAR - Masih ada program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021. BPUM atau lebih dikenal BLT UMKM ini disalurkan kepada pelaku usaha khususnya di masa pandemi Covid-19.

Tahun ini, BLT UMKM yang disalurkan lewat Kementerian Koperasi dan UKM ditambah kuotanya sebanyak 3 juta orang. Sehingga total penerima BLT UMKM tahun 2021 sebanyak 12,8 juta pelaku usaha.

Kemenkop UKM menyiapkan anggaran mencapai Rp15,36 triliun. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Ir. Eddy Satriya M.A.

“Direncanakan akan 12,8 juta penerima yang merupakan kombinasi dari penerima manfaat lama dan baru,” ungkapnya dalam Dialog Produktif bertema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 yang diselenggarakan KPCPEN.

Baca Juga: Bermaksud Tawarkan Nasi Padang, Restoran di Singapura Akhirnya Minta Maaf Karena Hina Buatan Indonesia

Setiap pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan hibah sebesar Rp1,2 juta. Besarannya memang lebih sedikit dibandingkan tahun lalu, yakni Rp2,4 juta.

Proses penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta masih dilakukan. Bagi Anda pelaku usaha yang berhak dapat bantuan bisa cek daftar penerima BPUM secara online.

Menurut Eddy, anggaran yang ada baru untuk 9,8 juta pelaku usaha, yakni Rp11,76 triliun. Sampai awal Mei atau sebelum Lebaran 2021, Kemenkop UKM telah menyalurkan kepada 8,6 juta penerima atau sebanyak Rp10,4 triliun.

Sehingga masih ada kesempatan pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM 2021. Berikut syarat dan ketentuan pelaku usaha bisa berkesempatan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD
  6. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan

Baca Juga: Kritik Soal Mirisnya Karakter Zahra Istri Ketiga Diperankan Artis Berusia 15 Tahun, KPI Ngapain?

Lantas bagaimana cara mendaftar sebagai penerima BLT UMK? Pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, pelaku usaha harus mengisi formulir pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta. Berikut data-data yang harus diisikan pada formulir:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap sesuai KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Arya Saloka Jarang Pamer Kemesraan Dengan Istri

Selanjutnya Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan proses verifikasi data dan seleksi. Sehingga tidak semua pelaku usaha yang sudah mendaftar terdaftar sebagai penerima BPUM.

Tunggu beberapa waktu sampai ada informasi dari bank penyalur. Pelaku usaha juga bisa melakukan pengecekan secara berkala setelah mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM.

Adapun cara mengecek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta bisa dilakukan secara online melalui laman eform BRI dan banpresbpum.id.

Berikut cara mengecek penerima BPUM melalui eform.bri.co.id, simak cara mengeceknya:

  1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Klik 'Proses Inquiry'.

Laman kedua adalah cara mengecek daftar penerima BLT UMKM lewat link BNI:  

  1. Kunjungi laman https://banpresbpum.id
  2. Masukkan NIK KTP elektronik pada kolom yang tersedia
  3. Klik “Cari”
  4. Nantinya akan ada notifikasi Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Juni 2021: Nino Ambil Tindakan, Andin Makin Yakin Elsa Pembunuh Roy?

Tunggu beberapa saat untuk memastikan nama penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Jika terdaftar sebagai penerima banpres, pelaku usaha akan dihubungi oleh bank penyalur.

Bantuan Rp1,2 juta bisa dicairkan dengan membawa buku tabungan, kartu ATM, identitas diri berupa KTP, KK. Bawa juga NIB atau SKU untuk keperluan pencairan BLT UMKM di bank penyalur. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler