BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 3 Kapan Cair? Simak Syarat Serta Cara Mendapat Bantuan Rp1,2 Juta

30 Mei 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Selain Kementerian Koperasi dan UKM, PNM Mekaar juga menyalurkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta untuk para nasabah yang merupakan pelaku usaha mikro.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal BLT UMKM ini disalurkan untuk membantu pelaku usaha tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

Penyaluran BLT UMKM tahap 3 pun begitu diharapkan oleh masyarakat. Sebelumnnya Kemenkop UKM baru menyalurkan BLT UMKM kepada 8,6 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Jadwal Misa Live Streaming Minggu Sore 30 Mei 2021, Hari Raya Tritunggal Mahakudus

Kemenkop UKM menyasar 12,8 juta penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Untuk itu, penyaluran BLT UMKM tahap 3 sudah ditunggu-tunggu pelaku usaha.

Salah satu bantuan UMKM disalurkan oleh PNM Mekaar. BNI digandeng PNM Mekaar untuk menyalurkan dana hibah Rp1,2 juta itu.

Jika belum mendapatkan bantuan BLT UMKM, maka harus mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Kelakuan Kocak Pemotor Pakai Helm Rice Cooker, Dibina Polisi Jangan Sampai Bikin Salah Fokus Pengendara Lain

Pendaftaran pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta masih berlangsung sampai 28 Juni 2021 termasuk dari PNM Mekaar. Apa saja syarat mendaftar BLT UMKM PNM Mekaar?

Berikut syarat umum penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 3:

  1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekaar
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan PNS/TNI/POLRI
  4. Tidak sedang mendapatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  5. Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekaar tetapi nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan BPUM.

Baca Juga: Malaysia Berlakukan Lockdown Nasional Mulai Besok Selasa 1 Juni 2021, Bagaimana Indonesia?

Pelaku usaha harus mendaftar dan mengisi formulir pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta. Berikut data-data yang harus diisikan pada formulir pengajuan BLT UMKM:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap sesuai KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi

Selanjutnya Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan proses verifikasi data dan seleksi. Tunggu beberapa waktu sampai ada informasi dari bank penyalur.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 30 Mei 2021: Pak Dadang Beri Kesaksian Kejahatan Elsa, Andin Tahu Ayah Kandung Reyna

Sudah mendaftar? Anda bisa mengecek nama penerima BLT UMKM PNM Mekaar dengan membuka laman https://banpresbpum.id.

Berikut cara mengecek BLT UMKM PNM Mekaar tahap 3:

- Buka laman banpresbpum.id

- Masukkan NIK KTP

- Memasukkan kode verifikasi yang muncul pada kotak

- Klik “Proses Inquiry”

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Ditanya Soal Nasib Logan Lee di The Penthouse 3, Ini Jawaban Park Eun Seok

Jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM PNM Mekaar, dana hibah Rp1,2 juta ini dapat dicairkan melalui bank BNI.

Jika belum memiliki rekening akan dibuatkan saat proses pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta di BNI. Segera mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM jika ingin mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler