NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id? Lakukan Hal Ini untuk Dapat BPUM Rp 1,2 Juta

27 Mei 2021, 11:20 WIB
NIK tidak terdaftar dan data tidak ditemukan saat cek penerima BLT UMKM, segera daftar dan siapkan persyaratannya /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Sebagian pelaku usaha ada yang menjumpai NIK tidak terdaftar atau data tidak ditemukan saat cek secara online daftar penerima Banpres BPUM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.

Perlu diketahui bahwa BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali diperpanjang tahun 2021 ini untuk 12,8 juta pelaku usaha.

Beda dengan tahun sebelumnya, nilai Banpres BPUM bantuan berkurang dari yang sebelumnya senilai Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta. Agar jumlah penerima semakin luas.

Bantuan tersebut tak hanya cair melalui BRI saja tapi juga melalui BNI yang keduanya bisa dicek secara online lewat eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Baca Juga: Liburan ke Bali, Celana Kolor Nagita Slavia Jadi Sorotan, Netizen : Harganya Bisa Buat Modal Jualan Kolor

Namun ada sejumlah kasus dimana pelaku usaha yang melakukan cek secara online mendapat notifikasi NIK tidak terdaftar atau data tidak ditemukan.

Dalam hal ini, Anda perlu memastikan apakah termasuk dalam nama yang diusulkan sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau tidak.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah setempat.

Untuk mendaftar pastikan telah memenuhi usulan syarat yang akan diteruskan Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Felicia Sampaikan Permohonan Ini untuk Keluarga Presiden Jokowi

Usulan calon penerima BPUM memuat:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.

1. WNI
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan pengusul BPUM dan surat usulan penerima

Baca Juga: Kadinkes Sleman Sebut Kemungkinan Adanya Varian Baru COVID-19 yang Masuk ke Sleman

Perlu dicermati Anda tidak termasuk dalam golongan yang dilarang untuk terima BPUM dari pemerintah.

Nantinya Dinas Koperasi dan UKM sebagai pengusul akan melakukan verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Jika tercatat sebagai penerima bantuan, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang bank untuk melakukan pencairan dengan tentunya membawa sejumlah bukti dokumen untuk validasi. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler