Hanya Lewat banpresbpum.id, Begini Cara Mudah Dapatkan BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 3

22 Mei 2021, 21:45 WIB
Syarat pencairan BLT UMKM /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM masih ada kesempatan di bulan Mei 2021.

Pasalnya, masih ada kuota sekitar 4,2 juta pelaku usaha yang belum mendapatkan BLT UMKM. Tahun ini, besaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ini lebih sedikit dibanding tahun 2020 lalu, yakni Rp1,2 juta.

Tak hanya dari Kementerian Koperasi dan UKM saja yang menyalurkan BLT UMKM ini, tetapi juta PNM Mekaar.

Baca Juga: Demi Pembuktian! Ini yang Dilakukan Maia Estianty untuk Bantu Ratu Rizky Nabila dan Anaknya

BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar akan memberikan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Hingga Mei 2021, BLT UMKM ini baru disalurkan kepada 8,6 juta pelaku usaha. Kuota penerima BPUM tahun 2021 ini untuk 12,8 juta, sehingga masih ada 4,2 juta pelaku usaha yang belum menerimanya.

PNM Mekaar turut memberikan BLT UMKM Rp1,2 juta kepada pelaku usaha. PNM Mekaar menggandeng bank BNI untuk proses penyaluran bantuan.

Baca Juga: Viral, Kisah Seorang Wanita Usir Pemuda di Bandara, Panik Ternyata Anak Presiden

Masyarakat atau pelaku usaha bisa melakukan pengecekan penerima bantuan BLT UMKM secara online. Ada dua link resmi untuk cek penerima BPUM, yakni eform.bri.co.id/bpum (BRI) dan banpresbpum.id (BNI).

Cek penerima BLT UMKM khusus nasabah PNM Mekaar hanya bisa melalui banpresbpum.id. Hal ini diinformasikan langsung melalui akun Twitter resmi BNI.

"Alamat link https://banpresbpum.id benar link dari BNI untuk pengecekan penerimaan bantuan UMKM PNM Mekaar," tulis BNI dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Tekanan Darah Naik? Jangan Khawatir, Konsumsi 16 Makanan Berikut Untuk Turunkan Tensi

Berikut cara mengecek nama penerima BLT UMKM PNM Mekaar:

  1. Kunjungi laman https://banpresbpum.id
  2. Isi NIK KTP elektronik pada kolom yang disediakan
  3. Klik “Cari”
  4. Nantinya akan ada notifikasi Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM PNM Mekaar atau tidak.

Jika terdaftar sebagai penerima BPUM PNM Mekaar bisa mencairkannya di bank BNI terdekat. Bawalah beberapa syarat berikut ini untuk mencairkan Rp1,2 juta di BNI:

- Buku tabungan dan ATM

- Identitas diri berupa KTP dan KK (asli dan fotokopi)

- Surat Pernyataan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana BPUM.

Baca Juga: Putri Anne Curhat Sering Dapat DM Haters, Netizen: Gitu Aja Baper

Apabila pelaku usaha belum memiliki buku rekening nantinya akan dibuatkan saat mencairkan BPUM di bank.

Selanjutnya, cek penerima BLT UMKM bukan nasabah PNM Mekaar bisa juga melalui link eform.bri.co.id/bpum. Login dengan NIK KTP dan ikuti langkah berikutnya sampai muncul data penerima BLT UMKM.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM bisa mengajukannya ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota masing-masing. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler