Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat Link eform.bri.co.id dan Ini Syarat Pencairannya

18 Mei 2021, 06:15 WIB
Laman pengecekan bantuan online, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat Link eform.bri.co.id dan Syarat Pencairannya /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta di BRI melalui online segera.

Pasalnya pemerintah melalui Kemenkop UKM sedang dalam proses mencairkan BLT atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM tahap 1 dan 2.

Perlu diketahui pemerintah telah menyiapkan pagu untuk BPUM di APBN mencapai Rp 15,36 triliun tahun ini. Rencananya, BLT UMKM bakal cair ke 12,8 juta UMKM.

Baca Juga: Nekat Mudik, 134 ASN Terancam Dikenai Sanksi

Bicara soal besaran bantuan, BLT yang diberikan kepada UMKM kali ini jumlahnya lebih kecil yakni Rp 1,2 juta dari sebelumnya Rp 2,4 juta.

Diketoknya besaran bantuan langsung tunai tersebut dimaksudkan untuk perluasan penerima.

Perlu diketahui, modal kerja bagi pelaku usaha mikro itu diluncurkan lagi oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021. 

Untuk mengetahui apakah menerima bantuan, Anda dapat mengakses situs eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Isolasi Mandiri Usai Bepergian

Cukup masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya bila sudah login ke eform.bri.co.id/bpum.

Maka muncul keterangan apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.

Berikut cara mengecek dapat BLT UMKM atau tidak:

1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry

Baca Juga: Jelajah Gedung Bioskop Zaman Kolonial di Yogyakarta yang Pernah Eksis Hingga Zaman Milenial

Nantinya akan ada notifikasi apakah Anda termasuk yang terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021.

Untuk mencairkannya, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Selain itu, penerima BPUM Rp 1,2 juta diminta membawa beberapa dokumen sebagai persyaratannya. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler