BLT UMKM 2021 Bakal Dibuka, Simak Ketentuan dan Cara Daftar Usaha Untuk Mendapatkan Bantuan

23 Maret 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - BLT UMKM akan kembali dibuka untuk tahun 2021 ini. Hal tersebut merujuk pada pengumuman resmi dari Kemenkop UKM.

Melalui akun Instagramnya, Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM mengumumkan bahwa bantuan BLT UMKM akan segera dibuka di tahun ini.

Sementara itu, saat ini Kemenkop UKM beserta para pihak terkait tengah menyusun regulasi serta berbagai hal untuk mempersiapkan BLT UMKM 2021.

Baca Juga: 4 Cara Cek Status Kepesertaan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Bisa di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

BLT UMKM merupakan salah satu bantuan yang akan diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro.

Mengingat antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap bantuan ini terlebih para pelaku usaha mikro, Salah satu program bantuan pemerintah ini pun direncanakan berlanjut di tahun 2021.

"Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro (BLT UMKM) , saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanaannya," demikian keterangan akun tersebut seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Selasa 23 Maret 2021.

Oleh karena itu, hampir dipastikan bahwa BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro akan tetap ada dan dilanjutkan pemerintah.

Meskipun itu, saat ini belum ada pengumuman resmi dari Kemenkop UKM soal keberlanjutan BLT UMKM ini.

Namun, ada baiknya jika mengetahui terlebih dahulu tentang ketentuan yang ditetapkan dalam salah satu program bantuan ini.

Sebab, tidak menutup kemungkinan bahwa ketentuan-ketentuan penerima BLT UMKM 2021 ini akan sama dengan apa yang ada di tahun lalu.

Baca Juga: 19,39 Persen UMKM Kesulitan Permodalan Selama Pandemi Covid-19, BLT UMKM Jadi Solusi

Ketentuan penerima BLT UMKM meliputi  Warga Negara Indonesia, memiliki NIK serta usaha mikro, bukan merupakan seorang ASN, bukan anggota TNI/Polri, tidak termasuk pegawai BUMN/BUMD, tidak mengikuti atau menerima KUR.

Sementara itu, bagi pemilik usaha yang memiliki identitas asal yang berbeda dengan tempat usaha maka wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha.

Lebih lanjut, adapun cara daftar usaha Anda yaitu secara daring melalui link oss.go.id.

Sebab, apabila tempat usaha Anda telah terdaftar, maka  Anda pun berpeluang untuk mendapatkan BLT UMKM.

Namun sekali lagi perlu diingat bahwa hingga kini pihak Kemenkop UKM belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal diadakannya BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Billy Syahputra Dinilai Gengsi Hingga Putus dengan Pemeran Ikatan Cinta Amanda Manopo

Bagi Anda yang merasa berhak mendapatkan BLT UMKM maka disarankan untuk tetap menunggu serta secara berkala melakukan cek pada situs resmi Kemenkop UKM. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler