Jangan Lewatkan BLT UMKM Diperpanjang Hingga 18 Februari, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya

14 Februari 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi pengganti BLT subsidi gaji /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM masih menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) BLT UMKM Rp2,4 Juta. Proses penyaluran dan pencairan BLT UMKM diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

BLT UMKM dari Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini disalurkan pemerintah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Berikut langkah-langkah untuk mengecek nama penerima BLT UMKM BPUM

  1. Silakan mengakses  eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan NIK KTP
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Klik ‘Proses Inquiry’
  5. Nantinya akan ada keterangan apakah nomor E-KTP Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Bobby iKON yang Segera Comeback, Suka Winnie the Pooh hingga Wonder Woman

Baca Juga: Bukan Kata-kata Romantis! Ini Lho Curhatan Netizen +62 di Hari Valentine 2021, Ikutan Baper atau Ngakak? 

Tidak semua pelaku usaha mikro yang mengajukan BLT UMKM ini lolos seleksi dan mendapatkan Rp2,4 juta.

BLT UMKM ditargetkan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2020. Namun, hingga saat ini masih ada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkannya.

Kemenkop RI pun memberikan kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan haknya.

Baca Juga: Unggah Foto di IG, Amanda Manopo Pemeran Andin 'Ikatan Cinta' Tuai Pujian Ini dari Penggemar

Baca Juga: Pengguna Sayangkan Pemblokiran Tik Tok Cash, Harus Merugi Rp23 Juta

Berikut syara-syarat penerima BLT UMKM Rp2,4 juta:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP karena akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Adapun para pengusul BPUM BLT UMKM adalah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/kota, lembaga/kementerian, koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, dan Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Uang Rp2,4 juta itu akan langsung disalurkan melalui BRI dan langsung ditransfer ke rekening pemilik UKM. Jika Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM maka segera cairkan di Bank BRI terdekat.

Baca Juga: Amanda Manopo Bawa Tas Seharga Rp 25 Juta di Ikatan Cinta, Netizen: Bentuknya Kayak Besek

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 14 Februari 2021: Andin Bilang Mau Menata Hati, Langsung Disambut Pelukan Aldebaran

Berikut syarat dan langkah mencairkannya.

  1. Bawa buku tabungan BRI
  2. Bawa identitas diri, yakni KTP
  3. Lalu lengkapi dokumen Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Kuasa Penerima Dana BPUM.

Bantuan untuk pelaku usaha mikro itu diberikan agar tetap produktif. Pelaku UKM memanfaatkannya sebagai modal usaha lagi sekaligus agar tetap bertahan di masa pandemi COVID-19. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler