KABAR JOGLOSEMAR – Kabar baik bagi para pelaku UMKM di Indonesia. Pasalnya, bantuan BPUM UMKM akan diperpanjang di tahun 2021.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Di tahun 2021 ini, bantuan tersebut diperpanjang hingga tanggal 18 Februari 2021 atas perintah dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik
Baca Juga: Subsidi Gaji 2021 Tidak Jadi Cair? Begini Jawaban Menaker Ida Fauziyah
Baca Juga: Sinopsis Mr. Queen Eps 17: Ratu Kim So Yong dan Raja Cheoljong Berdansa Mesra
Sebelum diperpanjang, para pelaku UMKM hanya bisa mencairkan bantuan tersebut hingga akhir Januari.
Adapun, karena disalurkan lewat Bank BRI, tentu saja pengambilan bantuan tersebut juga di Bank BRI. Namun, sangat diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan.
Sebelum berangkat ke bank, pastikan jika Anda memang terdaftar sebagai pelaku UMKM dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu di website Bank BRI, https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Sempat Trending Topik, Ini Alasan Kenapa Ada Nama Anies Baswedan Menerima Penghargaan dari TUMI
Bila memang terdaftar, maka bisa menghubungi kantor cabang Bank BRI terdekat untuk mendapat jadwal pengambilan bantuan.
Untuk mengambil bantuan tersebut Anda harus menyiapkan identitas diri. Hal ini karena untuk memastikan agar pencairannya sesuai dengan data dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Semua informasi terkait dengan penyaluran BPUM ini tersedia dan dapat diakses hanya melalui e-form BRI saja, yakni https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Tenang, Pemerintah Siapkan Pengganti Bantuan Subsidi Gaji 2021
Baca Juga: Update Daftar Harga HP Samsung Februari 2021, Terbaru Samsung Galaxy S21 Hingga Termurah A01 Core
Sehingga, masyarakat harus berhati-hati dan dihimbau untuk tidak mudah memberikan data-data pribadi selain di situs web resmi tersebut untuk menghindari penyalahgunaan.
Pencairan bantuan tersebut juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain itu, bantuan juga disalurkan langsung kepada masyarakat melalui bank dan tanpa perantara.
BRI sendiri menyarankan agar bantuan tersebut diambil sendiri dan tidak melalui perantara.***