Alhamdulillah Subsidi Upah BLT Guru Madrasah Cair, Klik simpatika.kemenag.go.id untuk Cek Bantuan

12 Desember 2020, 15:42 WIB
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Berita baik untuk guru madrasah dan guru di sekolah umum non PNS pasalnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang kerap disebut BLT guru madrasah cair bulan Desember ini.

Bagi guru madrasah atau guru agama non PNS yang ingin mengecek bantuan bisa klik simpatika.kemenag.go.id melalui ponsel masing-masing.

Penting untuk cek bantuan segera pasalnya guru madrasah yang berhak menerima BSU atau BLT guru madrasah akan dibuatkan rekening untuk mencairkan bantuan.

Baca Juga: Wacana Diperpanjang Tahun 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Program BPUM Dilanjutkan Tahun 2021, Banyak UMKM Berpeluang Dapat Rp 2,4 Juta

Nantinya rekening tersebut akan diaktifkan saat memenuhi sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Untuk cek penerima BLT guru honorer Kemenag adalah sebagai berikut.
1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
2. Masukan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK
3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

Di laman Simpatika itu ada dokumen yang perlu didownload yakni SPTJM untuk nanti ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima.

Baca Juga: Xiumin EXO Tampil Perdana di TV Setelah Wamil Bareng Kyuhyun Super Junior

 

Untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemanag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 12 Desember: Nino Tak Jadi Ceraikan Elsa Demi Adopsi Reyna?

Baca Juga: Resolusi Member BTS untuk 2021, Mulai dari Kesehatan hingga Dapat Grammy

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan untuk guru madrasah non PNS pada satuan pendidikan Islam sebesar Rp 600 ribu setiap bulan yang kan ditransfer selama 3 bulan sehingga total yang diterima adalah Rp 1,8 juta.

Bantuan ini adalah dari pemerintah melalui Kementerian Agama yang diatur dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler