Pengunjung yang akan naik ke bangunan Candi Borobudur akan menggunakan alas kaki khusus, dan akan didampingi oleh pemandu wisata yang telah memiliki sertifikat kompetensi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sertifikat hospitality dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tarif yang tergolong mahal tersebut menjadi pro kontra di masyarakat. Salah satu yang mengkritik keputusan tersebut adalah Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Putu Supadma Rudana.
Menurut Putu Supadma Rudana, tarif tersebut bisa berdampak pada penurunan jumlah wisatawan dan bisa berdampak pada perekonomian masyarakat sekitar Candi Borobudur.
Menanggapi kritikan Putu Supadma Rudana tersebut, Luhut menyampaikan bahwa tarif Rp 750 ribu tersebut belum menjadi keputusan final.
Penentuan tarif masih akan dibahas dan akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo pada pekan depan.
Saat ini tarif reguler masuk Kawasan Candi Borobudur masih berlaku. Tarif tersebut antara lain:
- Usia di bawah 3 tahun: Gratis
- Usia 3-10 tahun : Rp 25.000
- Usia di atas 10 tahun: Rp 50.000
- Turis asing dewasa: Rp 350.000
- Turis asing anak-anak: Rp 210.000
***