Kendaraan Plat Nomor Genap Dilarang ke Pantai Parangtritis, Ada Apa?

- 30 Desember 2021, 15:51 WIB
Suasana sunset di Pantai Parangtritis, aturan ganjil genap
Suasana sunset di Pantai Parangtritis, aturan ganjil genap /instagram.com/@erikanurhawani_0801

KABAR JOGLOSEMAR - Polres Bantul bakal menerapkan aturan ganjil genap selama libur natal dan tahun baru.

Aturan ganjil genap ini akan diberlakukan di kawasan wisata, termasuk Pantai Parangtritis yang selama ini tak pernah sepi wisatawan.

Baca Juga: Cek Aturan Malam Tahun Baru 2022 di Malioboro Jogja

Akan ada petugas yang berjaga untuk mengatur lalu lintas di kawasan Pantai Parangtritis agar tak terjadi penumpukan.

Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 nanti, kendaraan dengan plat nomor genap dilarang masuk ke Pantai Parangtritis.

Hal ini karena tanggal 31 dan 1 adalah angka ganjil. Sehingga kendaraan dengan plat nomor ganjil boleh masuk ke Pantai Parangtritis, namun tidak dengan plat nomor genap.

Tidak usah khawatir untuk wisatawan yang datang dengan kendaraan plat nomor genap. Wisatawan tidak akan diputarbalikkan.

Baca Juga: BTS Bakal Tampil di Golden Disc Awards ke-36? Simak Penjelasannya!

Hanya saja, wisatawan dengan kendaraan plat nomor genap diarahkan untuk berwisata ke pantai lain.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x