KABAR JOGLOSEMAR - Tak sedikit orang ingin segera pergi berlibur. Salah satunya mengunjungi berbagai tempat wisata di Jogja.
Namun ada persyaratan menuju tempat wisata di Jogja. Hal ini berlaku untuk kendaraan bus pariwisata. Perjalanan menuju tempat wisata harus melalui proses skrining.
Hal ini demi mencegah adanya penularan Covid-19 dan kepadatan kendaraan menuju tempat wisata. Sebagaimana diketahui, ada berbagai tempat wisata di Jogja yang sudah buka sejak Oktober 2021 lalu.
Sehingga tidak hanya kendaraan roda empat dan roda dua saja yang boleh bisa menuju tempat wisata Jogja. Kini sudah banyak rombongan wisatawan dengan bus pariwisata yang berdatangan dari berbagai daerah.
Dilansir Kabar Joglosemar dari akun Instagram resmi @humasjogja, berikut info aturan kendaraan pariwisata menuju tempat wisata Jogja dan sekitarnya.
Pertama, semua kru dan penumpang wajib mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis 1. Hal ini ditunjukkan dalam bentuk sertifikat vaksin atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional yang Menyentuh Hati, Bisa Ditulis di Medsos
Kedua, kendaraan bus pariwisata mendapatkan stiker khusus yang hanya didapatkan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, yakni: