Penyekatan kendaraan bus dilakukan di Rest Area Bunder, Terminal Semin dan Terminal Dhaksinarga.
Baca Juga: RM BTS Tak Mau Masak Lagi, Ini Alasannya
Petugas akan mengecek nomor plat kendaraan, wisatawan juga wajib pemakaian masker, menunjukkan kartu vaksin dan wajib memiliki apikasi Pedulilindungi.
Jika memenuhi syarat dan juga penumpang, bus akan ditempeli stiker lolos dan boleh melanjutkan tujuan ke lokasi wisata pantai.
Aturan penyekatan kendaraan untuk Gunungkidul ini berlaku dari hari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.***