Aturan Masuk Kawasan Wisata di Gunungkidul

- 22 Oktober 2021, 22:45 WIB
Pantai Ngrenehan Gunungkidul yang sudah buka
Pantai Ngrenehan Gunungkidul yang sudah buka /Instagram/@abdugp

KABAR JOGLOSEMAR - Di tengah penerapan PPKM level 2, pemerintah memutuskan untuk membuka sejumlah objek wisata di Gunungkidul.

Hal ini tentu memberikan angin segar pada pelaku wisata. Pasalnya, selama berbulan-bulan mereka harus tutup karena pandemi.

Baca Juga: Apa Link Nonton My Name di Telegram? Download Saja di Netflix Gratis Rilis Sejak 15 Oktober 2021

Meskipun sudah bisa dikunjungi wisatawa, ada sejumlah aturan yang harus diperhtikan wisatawan sebelum berkunjung ke Gunungkidul.

Objek wisata hanya boleh menerima kunjungan wisatawan sebanyak 25 persen dari kapasitas normla.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi-instruksi yang sebelumnya telah dikeluarkan baik Instruksi Mendagri ataupun Instruksi Gubernur.

Wisatawan juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di kawasan wisata itu. Untuk melakukan skrining, wisatawan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah juga izinkan wisatawan anak di bawah 12 tahun dengan catatan didampingi orang tua yang memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Link Nonton BTS In The SOOP season 2

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x