KABAR JOGLOSEMAR - Bupati Gunungkidul akhirnya mengeluarkan instruksi bupati mengikuti penurunan level PPKM menjadi level 2.
Instruksi tersebut bernomor 443/4749 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten GunungKidul.
Hal ini menjadikan puluhan objek wisata mulai dibuka kembali termasuk pantai di Gunungkidul.
Baca Juga: 27 Objek Wisata di Gunungkidul Sudah Buka Mulai Oktober 2021
Keputusan ini tentu membawa angin segar baik bagi wisatawan maupun pengelola wisata yang terpaksa tak bisa mengais rejeki saat pandemi.
Namun, ada sejumlah aturan dan ketentuan yang wajib dipatuhi pengunjung jika ingin berwisata ke pantai di Gunungkidul.
Inilah 7 pantai di Gunungkidul yang suda buka.
Baca Juga: Langkah Mengubah Frekuensi TV Analog ke TV Digital, Harus Ada 2 Alat Ini
1 Kawasan Pantai Wediombo.