Selain itu, kapasitas yang diperbolehkan hanya 25 persen dari kapasita normal objek wisata. Juga, ada aturan ganjil genap diterapkan mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan instruksi Bupati Gunungkidul dan surat edaran nomor 556/4825 tertanggal 19 Oktober 2021 tentang objek wisata yang sudah dibuka dan boleh dikunjungi, ini daftar pantai di Gunungkidul yang boleh dikunjungi.
Baca Juga: Ini 20 Tempat Wisata di Magelang yang Instagramable, Sudah Buka?
1 Kawasan Pantai Wediombo.
2 Kawasan Baron – Seruni.
3 Kawasan Pantai Timang.
4 Kawasan Pantai Ngedan.
5 Kawasan Pantai Siung.
6 Kawasan Pantai Ngrenehan.
7 Kawasan Pantai Gesing.