Mulai 10 Mei 2021, Objek Wisata di Bantul Bakal Terapkan Pembayaran Retribusi Non Tunai QRIS

- 7 Mei 2021, 22:59 WIB
Penandatanganan MoU Dispar Bantul dan Bank BPD DIY.
Penandatanganan MoU Dispar Bantul dan Bank BPD DIY. /Dinas Pariwisata Bantul

Tujuan lain sistem non tunai elektronik QRIS ini ialah meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi pembayaran retribusi tempat wisata.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi kegiatan perbankan dan layanan kepada para pengunjung tempat wisata di Kabupaten Bantul.

Dalam hal ini Bank BPD DIY akan mendukung sepenuhnya upaya pengintegrasian sistem aplikasi pembayaran retribusi tempat wisata dengan pelayanan pembayaran Retribusi Daerah

Di samping itu, berbagai objek wisata yang ditargetkan pemerintah Bantul tersebut seperti Pantai Parangtritis pantai Depok Pantai Samas Pantai Goa Cemara Goa Selarong ataupun Goa Cerme.

Baca Juga: Najwa Shihab Terbaring di Rumah Sakit, Dibikin Asam Lambung karena Anggota DPR Bolos Rapat

Selain biaya retribusi non tunai yang disetor ke pemerintah, adapun sejumlah objek wisata yang mana retribusi yang didapatkan akan masuk ke kantong pengelola objek wisata.

Objek wisata itu meliputi Pasar Kebon Pring hutan pinus hingga desa wisata Krebet. ***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x