KABAR JOGLOSEMAR - Salah satu lokasi favorit dan wajib dikunjungi saat menghabiskan libur natal dan tahun baru di Jogja adalah kawasan Malioboro.
Memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2021, Jogja tetap membuka diri untuk wisatawan dan pendatang dengan syarat membawa surat keterangan hasil rapid test antigen atau swab dengan hasil negatif paling lama H-7.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur yang ditandatangani Gubernur DIY Hamengku Buwono X pada Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Mitos dan Fakta Tentang Kanker yang Beredar di Masyarakat
Instruksi Gubernur Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 pada Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tersebut ditujukan pada pemerintah daerah untuk dilaksanakan mulai hari Selasa (22/12/2020).
Selain itu, sejak tanggal 24 Desember 2020 - 8 Januari 2021 Pemda DIY juga memberlakukan jam malam dengan memperketat pembatasan sosial.
Hal itu dilakuakn dengan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall, warung makan, rumah maka, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan pelaksanaan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB mulai tanggal 24 Desember 2020-8 Januari 2021.
Baca Juga: 5 Oleh-oleh Khas Jogja Selain Bakpia yang Wajib Dibawa Pulang
Meskipun demikian, wisatawan tetap bisa berlibur dan berwisata di Jogja dengan aman dan nyaman asalkan mengikuti prokes yang ditentukan.
Salah satunya adalah menikmati spot khas Jogja yaitu Malioboro. Agar tidak bingung, berikut ini adalah 7 lokasi parkir strategis untuk wisatawan di sekitar Malioboro.