KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif tiket masuk Candi Borobudur. Keputusan tersebut sontak mengagetkan masyarakat, karena tarif yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 750 ribu untuk wisatawan lokal, mancanegara $100, dan Rp 5.000 untuk rombongan pelajar.
Kenaikan tarif tersebut sebagai salah satu upaya pembatasan pengunjung yang diperbolehkan naik ke atas Candi Borobudur, dengan memprtimbangkan aspek konservasi Candi Borobudur.
Baca Juga: Bocoran Game Minecraft 1.19 The Wild Update, Gunakan Saja Link Download Legal Ini di HP
Keputusan tersebut diambil setelah diadakan rapat koordinasi pada Sabtu, 4 Juni 2022. Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Panjaitan.
PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) selaku pengelola menginformasikan bahwa tiket reguler untuk masuk ke Candi Borobudur masih berlaku.
Tarif khusus Rp 750 ribu ini ditujukan bagi wisatawan yang ingin naik ke bangunan Candi Borobudur.
Baca Juga: Profil Bryan Yoga Kusuma, Korban Pemukulan Massa di Holywings Yogyakarta
Kebijakan kuota maksimal ditetapkan 1.200 orang per hari yang boleh naik ke atas bangunan Candi Borobudur. Untuk mendapatkan tiket khusus ini akan diterapkan system reservasi online.
Pengunjung yang akan naik ke bangunan Candi Borobudur akan menggunakan alas kaki khusus, dan akan didampingi oleh pemandu wisata yang telah memiliki sertifikat kompetensi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sertifikat hospitality dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tarif yang tergolong mahal tersebut menjadi pro kontra di masyarakat. Salah satu yang mengkritik keputusan tersebut adalah Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Putu Supadma Rudana.
Menurut Putu Supadma Rudana, tarif tersebut bisa berdampak pada penurunan jumlah wisatawan dan bisa berdampak pada perekonomian masyarakat sekitar Candi Borobudur.
Menanggapi kritikan Putu Supadma Rudana tersebut, Luhut menyampaikan bahwa tarif Rp 750 ribu tersebut belum menjadi keputusan final.
Penentuan tarif masih akan dibahas dan akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo pada pekan depan.
Saat ini tarif reguler masuk Kawasan Candi Borobudur masih berlaku. Tarif tersebut antara lain:
- Usia di bawah 3 tahun: Gratis
- Usia 3-10 tahun : Rp 25.000
- Usia di atas 10 tahun: Rp 50.000
- Turis asing dewasa: Rp 350.000
- Turis asing anak-anak: Rp 210.000
***