KABAR JOGLOSEMAR - Berbagai tempat wisata di wilayah Gunungkidul sudah buka untuk wisatawan. Selain wisata di Kota Jogja, tak sedikit wisatawan yang ingin mengunjungi pantai di Gunungkidul.
Pemerintah setempat telah melonggarkan aturan terkait pembukaan destinasi wisata dengan protokol kesehatan yang ketat.
Izin pembukaan objek wisata secara terbatas sesuai dengan Instruksi Bupati Gunung Kidul Nomor 443/4749 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Gunungkidul.
Baca Juga: Berikut Ide Kata-kata Ucapan Selamat Hari Guru Nasional, Diperingati Setiap 25 November
Ada berbagai pilihan tempat wisata selain pantai. Namun, ketika Anda berkunjung ke Gunungkidul perlu memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku 19-21 November 2021.
Berikut daftar tempat wisata Gunungkidul yang sudah buka bagi wisatawan:
1. Watugupit
2. Green Village Gedangsari
3. Cempluk Kesamben
4. Kawasan Gua Pindul
5. Bejiharjo Edupark
Baca Juga: Update! Tempat Wisata Khas Jogja yang Gratis, Bisa Foto Sepuasnya
6. Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran
7. Taman Batu Mulo
8. Luweng Sampang
9. Embung Sriten
10. Kalisuci Cave Tubing
11. Sri Gethuk Bleberan
12. Telaga Jonge
13. Hutan Wanasadi
14. Taman Wisata Embung Bembem
Baca Juga: Cerita Member SEVENTEEN Malu Disuruh Dance di Sungai Han
15. Dam Beton
16. Gunung Ireng
17. Gunung Gentong
18. Gua Cerme
19. Gunung Gambar
20. Pantai Gesing
21. Pantai Timang
22. Pantai Baron-Seruni
Baca Juga: 6 Jajanan Khas Jogja yang Legendaris, Wajib Dicoba!
23. Pantai Ngedan
24. Teras Kaca Pantai Nguluran
25. Pantai Ngrenehan
26. Pantai Wediombo
27. Pantai Siung
Aturan Ganjil Genap
Adapun aturan ganjil genap yang berlaku menuju tempat wisata Gunungkidul berlaku setiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Aturan itu berlaku bagi kendaraan plat hitam. Pengaturan kendaraan ganjil genap dilihat dari angka kendaraan ganjil untuk tanggal ganjil dan nomor kendaraan genap untuk tanggal genap.
Baca Juga: Jimin BTS Dikabarkan Duduk Terpisah dengan Member BTS di Penerbangan ke Amerika
Sementara itu, kendaraan pariwisata plat kuning bisa masuk kawasan wisata Gunungkidul tanpa cek ganjil genap tetapi harus memenuhi protokol kesehatan.
Petugas akan memeriksa penumpang bus pariwisata atau kendaraan pariwisata sudah divaksinasi Covid-19 atau belum.
Wisatawan perlu menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis 1 jika belum divaksin maka akan diminta putar balik.
Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022 di Seluruh Indonesia
Para wisatawan juga wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menghindari kerumunan orang demi mencegah penularan Covid-19.
Itulah update informasi deretan tempat wisata Gunungkidul yang sudah buka serta aturan ganjil genap yang berlaku 19-21 November 2021. ***