Dilansir dari akun Twitter @kabarpenumpang, kejadian ini terjadi Selasa 11 Oktober 2022 WNI yang ngamuk ini langsung diamankan oleh petugas Polresta Deli Serdang dan petugas Avsec Angkasa Pura (AP II) setelah pesawat mendarat.
"Penumpang tsb mabuk dan tak terima ditegur awak kabin agar berlaku tertib dan menyerang petugas. Pelaku akhirnya dihajar pnp lain dan skrg dirawat di Klinik," cuit akun twitter tersebut.
Perbuatan ngamuk di pesawat itu bisa dikenakan ancaman denda Rp100 juta hingga kurangan 1 tahun penjara.
"Meski begitu, pasal 412 ayat 4 UU Nomor 1 Thn 2009 mengancam pelaku yang diduga WNI itu dgn kurungan 1 thn penjara dan denda Rp 100 juta," tulis akun Twitter @kabarpenumpang.
Peristiwa ini pun sudah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro dan Polres Badara Soekarno-Hatta.
Keterangan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, menyebutkan bahwa benar WNI itu bernama Muhammad John Jaiz Boudewijn (48).***