KABAR JOGLOSEMAR - Kasus perbuatan mesum di halte bus Senen, Jakarta belakangan ini ramai menjadi bahan perbincangan publik.
Hal tersebut karena adanya sebuah video yang sempat merekam adegan mesum di halte bus Senen. Dalam sebuah video terlihat bahwa ada sejoli sedang melakukan hubungan layaknya suami istri.
Karena melakukan hal yang tidak senonoh di tempat umum, Polisi langsung bergerak cepat hingga pada Jumat (22/1) pihaknya dapat menangkap pelaku perempuan berinisial MA yang berumur 21 tahun.
Baca Juga: Diduga Menyalahgunakan Narkoba Jenis Baru, Polisi Rilis Penangkapan Selebgram Syiva Angel
Baca Juga: Stroberi Hingga Pir, Ini Daftar Buah yang Cocok untuk Diet dan Menyehatkan Pencernaan
Kompol Ewo Samono, selaku Kapolsek Senen mengucapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap tanggal 22 Januari 2021 pukul 20.00 WIB di sekitar lokasi halte.
"Kami menangkap wanita MA di sekitar TKP," kata Ewo, Senin 25 Januari 2021.
Pelaku MA lalu diamankan untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus mesum di halte bus Senen ini, adapun beberapa fakta menarik, sebagaimana berikut ini.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Moon Bin ASTRO, Salah Satunya Ingin Kencani Cha Eun Woo
Baca Juga: Kenapa Bisa Positif COVID-19 Meski Sudah Divaksin? Begini Jawaban Kemenkes RI
1. Dibayar 22 ribu rupiah
Menurut Kompol Ewo, Pelaku MA mengaku dibayar 22 ribu Rupiah untuk melakukan perbuatan mesum di halte bus Senen tersebut.
"Iya. Dapat uang imbalan Rp22.000. Itu uang itu kaya uang jajan. Dia latar belakang tidak bekerja," kata Ewo.
Uang tersebut ia terima setelah selesai memuaskan hawa nafsu bejat dari seorang pria dalam video viral mesum di halte tersebut.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: 34.200 Sekolah Siap Menggelar Pembelajaran Tatap Muka
2. Sering mangkal di halte
AKBP Burhanuddin, selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap bahwa pelaku MA sering duduk atau mangkal di sekitar halte bus Senen.
"Terduga pelaku ini sering duduk di sekitar situ (Halte SMKN 34). Lalu yang cowoknya, sering lewat sekitar situ juga dan diajak lah dia melakukan perbuatan asusila," kata Burhanuddin, Senin 25 Januari 2021.
3. Baru kenal
Selain dibayar 22 ribu Rupiah dan mangkal di halte, pelaku MA mengaku baru mengenal sosok pria yang ada dalam video viral tersebut.
Baca Juga: Kemendikbud akan Melakukan Asesmen Nasional Sistem Pendidikan
Baca Juga: Perayaan Tahun Baru Imlek Identik dengan Hujan? Ternyata Ini Penyebabnya
4.Terancam hukuman pidana
Polisi menyebutkan bahwa pelaku perbuatan mesum di halte bus Senen tersebut bisa dikenakan pasal 281 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
5. Periksa jiwa
Pada hari ini, Selasa (26/1) pelaku MA akan diperiksa ke rumah sakit mengenai kejiwaannya.Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Senen Ajun Komisaris Bambang, ia diperiksa jiwa lantaran keterangannya kepada Polisi masih berubah-ubah.
"Hari ini mau kita periksakan ke rumah sakit," kata Bambang, Selasa, 26 Januari 2021.
Hingga kini, kasus mesum di halte bus Senen masih dalam proses pendalaman oleh pihak Kepolisian. ***