WNI yang Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines Hingga Harus Mendarat Darurat Ternyata Karyawan Lion Air

12 Oktober 2022, 16:42 WIB
Penumpang Turkish Airline ngamuk dan menyerang kru pesawat menyebakna pesawat tak jadi mendarat di Jakarta, dialihkan ke Medan /Tangkapan layar twitter @kabarpenumpang/

 

KABAR JOGLOSEMAR - Warga Negara Indonesia (WNI) yang ngamuk di pesawat Turkish Airlines ternyata adalah karyawan Lion Air Group.

Kabar tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak Lion Air yang membenarkan bahwa pria WNI yang membuat onar adalah karyawannya dan mendukung proses hukum berjalan.

Lion Air menyebutkan bahwa yang WNI ngamuk di penerbangan Turkish Airlines adalah salah satu karyawan mereka.

Baca Juga: WNI Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines, Terancam Denda Rp100 Juta

Hal itu dikonfirmasi oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro. Penumpang itu diketahui bernama Muhammad Jhons Jaiz Boudewijn atau MJ (48).

"Penumpang laki-laki berinisial MJ (48) adalah benar salah satu karyawan Lion Air Group," ujar Danang dalam keterangannya, Selasa (12/10/2022).

Sebelumnya, heboh adanya video yang menunjukkan keonaran di dalam pesawat hingga terjadi baku hantam.

Baca Juga: Erwan Hendarwanto Akui Kondisi Fisik Pemain PSIM Yogyakarta Menurun Usai Kompetisi Liga 2 Ditunda

Kemudian diketahui bahwa kejadian itu ada di dalam pesawat Turkish Airlines hingga membuat heboh satu pesawat. Videonya pun viral di internet.

Pesawat Turkish Airland TK56 dengan rute penerbangan Istanbul ke Bandara Soekarno-Hatta (CGK) terpaksa mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu Medan.

Dilansir dari akun Twitter @kabarpenumpang, kejadian ini terjadi Selasa 11 Oktober 2022 WNI yang ngamuk ini langsung diamankan oleh petugas Polresta Deli Serdang dan petugas Avsec Angkasa Pura (AP II) setelah pesawat mendarat.

Baca Juga: LINK STREAMING KKN di Desa Penari Luwih Dowo Luwih Medeni Full Movie? Tonton Cuplikannya Pakai Tautan Ini!

"Penumpang tsb mabuk dan tak terima ditegur awak kabin agar berlaku tertib dan menyerang petugas. Pelaku akhirnya dihajar pnp lain dan skrg dirawat di Klinik," cuit akun twitter tersebut.

Perbuatan ngamuk di pesawat itu bisa dikenakan ancaman denda Rp100 juta hingga kurangan 1 tahun penjara.

"Meski begitu, pasal 412 ayat 4 UU Nomor 1 Thn 2009 mengancam pelaku yang diduga WNI itu dgn kurungan 1 thn penjara dan denda Rp 100 juta," tulis akun Twitter @kabarpenumpang.

Baca Juga: iPhone SE 4 Punya Layar Besar dan Poni Lebih Kecil Ketimbang XR? Simak Update Info Terbarunya Berikut!

Peristiwa ini pun sudah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro dan Polres Badara Soekarno-Hatta.

Keterangan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, menyebutkan bahwa benar WNI itu bernama Muhammad John Jaiz Boudewijn (48).***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler