Berdasarkan lampiran X Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021, Jumat, 30 Juli 2021, berikut ini adalah spesifikasi minimal untuk laptop merah putih:
- Tipe prosesor core: 2, frekuensi: ≥ 1,1 GHz, Cache 1M
- Memori standar terpasang : 4 GB DDR4
- Hard drive : 32GBUSB
- Port : dilengkapi USB 3.0
- Networking : WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n)
- Tipe grafis : HD integrated
- Audio : integrated
- Monitor : 11 inci LED
- Daya/power : maksimum 50 watt
- Operating system Chrome OS
- Device management : ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivisi setelah penyedia ditetapkan sebagai pemenang)
- Masa garansi : 1 tahun.
Baca Juga: Link Download Snap Camera Untuk Zoom Lengkap Dengan Cara Pakai Agar Meeting Online Lebih Seru
Dikutip dari laman Dirjen Dikti, perancang Laptop Merah Putih bekerja sama dengan Qualcomm dimana ditawarkan Transfer of Knowledge dengan diadakannya course untuk para mahasiswa sehingga memiliki sertifikasi dari course tersebut. Harapannya dapat menyiapkan engineer-engineer baru dari perguruan tinggi Indonesia.
Pihak Kementerian Perindustrian Eko YW menyampaikan dukungan, dan harapan agar produsen lokal membawa citra positif untuk negeri.
“Oleh karena itu, kita harus mandiri dalam segala hal di bidang industri, terutama dalam bidang TIK, agar mengurangi impor laptop dari luar negeri. Sehingga dilakukan sinergi antara Kemenperin dan Kominfo dalam komunikasi digital, mendukung sesuai fungsinya masing-masing,” katanya.
Itulah polemik seputar harga Laptop Merah Putih Rp 10 juta dengan spesifikasinya yang tengah menuai sorotan ***